Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Desak PPATK Periksa Rekening Semua Ajudan Irjen Ferdy Sambo

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Desak PPATK Periksa Rekening Semua Ajudan Irjen Ferdy Sambo

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan akan melaporkan Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto dan mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi ke polisi.. foto: disway--

JAKARTA, RADARTASIK.COM– Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak menduga terdapat keterkaitan antara kasus kematian Brigadir J dengan aliran dana yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo kepada sejumlah ajudannya. 

Oleh karena itu Kamaruddin meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa semua rekening ajudan dari Ferdy Sambo. 

“PPATK bisa mengungkap itu. Berapa ember uang di rekening-rekening ajudan itu dan ke mana aliran dan darimana aliran itu mengalir," tutur Kamaruddin seperti dilansir Disaat, Rabu 17 Agustus 2022.

BACA JUGA:Buru Uang Rp 200 Juta Milik Brigadir J yang Raib, Kamaruddin Simanjuntak Terbang ke Jambi

BACA JUGA:Kata Eks Kasum TNI Soal Rekening Brigadir J Dikuras Rp200 Juta: Gak Cuman Nyawa, Tabungan Pun Dilibas

Tak hanya itu, Kamaruddin juga meminta PPATK untuk turut memeriksa rekening bank dari orang yang selama ini 'tidak mau bicara'.

“Kenapa atas nama orang tidak bisa bicara, supaya dimintai keterangan dia tidak bisa ungkapkan, karena tidak bisa bicara," jelasnya.

Sementara itu sebelum pengacara atau kuasa hukum dari keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak mengungkapkan bahwa terdapat aliran dana sebesar Rp 200 juta dari rekening Brigadir J ke rekening RR sebanyak Rp 200 juta pada tanggal 11 Agustus.

BACA JUGA:Terkait Pencemaran Nama Baik, Deolipa Yumara Polisikan Pengacara Bharada E

BACA JUGA:Merasa Tersindir, Deolipa Yumara Juga Polisikan Kabareskrim Polri

“Kami mendapatkan informasi terkait dengan adanya transaksi di rekening Brigadir J, namun kami masih belum mengetahui transaksi tersebut terkait permasalahan apa,” tambah Kamaruddin.

“Ada dugaan dari uang tersebut milik almarhum serta dana taktis, namun jika dana taktis seharusnya dilakukan permintaan pengembalian secara baik-baik,” tambah Kamaruddin.

"Jika dana tersebut milik almarhum tentunya merupakan pembobolan rekening karena pada saat transaksi tersebut terjadi, pemiliknya telah meninggal dunia,” jelas Kamaruddin. 

BACA JUGA:Arak-Arakan HUT RI Diwarnai Saling Serang Pemuda, Hal Sepele Diduga Jadi Penyebabnya

Menanggapi permintaan dari pengacara keluarga Brigadir J yang meminta PPATK mengusut aliran dana di rekening ajudan Ferdy Sambo tersebut, Ketua PPATK Ivan Yustiavanda mengatakan pihaknya dapat bekerja bila mempunyai data dan informasi yang valid. 

Atau dengan kata lain bukannya hanya sekadar asumsi atau praduga semata. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id