Setelah Izin Dicabut Rekening ACT Diblokir, PPATK Sebut Jumlahnya Lebih Rp1 Triliun di 60 Rekening

Setelah Izin Dicabut Rekening ACT Diblokir, PPATK Sebut Jumlahnya Lebih Rp1 Triliun di 60 Rekening

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Setelah izin penghimpunan uang dan barangnya dicabut Kementerian Sosial, ACT harus menerima kenyataan baru, yakni rekeningnya diblokir oleh PPATK

Pemblokiran rekening ACT tersebut dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhitung mulai hari ini, Rabu 6 Juli 2022.

Total ada 60 rekening ACT yang diblokir PPATK, dengan jumlah transaksinya tembus Rp1 triliun.

BACA JUGA:Wali Kota Tasikmalaya Tiru Bali, Makanan Tambahan Daun Kelor Turunkan Angka Stunting

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, per hari Rabu ini PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas Yayasan ACT di 33 penyedia jasa keuangan.

“60 rekening tersebut ada di 33 penyedia jasa keuangan yang sudah kami hentikan," ungkap Ivan.

Ivan menambahkan bahwa PPATK telah melakukan analisis terkait Yayasan ACT sejak 2018 -2019 sesuai kewenangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 50 Tahun 2011. 

BACA JUGA:Pembelian MinyaKita Dibatasi Maksimal 10 Liter Sehari, Mau Beli Cukup Tunjukkan NIK atau PeduliLindungi

Aktivitas dana masuk dan dana keluar nilainya mencapai triliunan per tahun.

"Jadi dana masuk dana keluar per tahun itu perputarannya sekitar Rp 1 triliun, jadi bisa dibayangkan itu memang banyak," jelasnya.

Ivan juga mengatakan, pihaknya menduga aliran dana yang telah dihimpun ke rekening ACT tidak langsung disumbangkan. 

BACA JUGA:ATC Cirebon Tak Terdaftar di Dinsos, Pemkot Tak Bekerja Sama

Melainkan, dikelola secara bisnis dan berputar hingga memunculkan keuntungan.

"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: