4 Tersangka Pencabulan Diringkus Polisi, Modusnya Iming-imingi Uang Rp2.000

4 Tersangka Pencabulan Diringkus Polisi, Modusnya Iming-imingi Uang Rp2.000

RADARTASIK, CIAMIS – Polisi meringkus 4 pria yang kini ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan

Keempatnya mencabuli perempuan berusia belasan tahun di Kecamatan Banjarsari. Para tersangka yang kini meringkuk di Polres Ciamis ini masing-masing Wan (23), Sup (68), Ce (54), dan Dud (67).

Keempatnya juga tercatat sebagai warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis. Atau masih satu lingkungan dengan korban.

BACA JUGA:Waduh! Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Briptu AH Ditangkap Sejawatnya

"Saksi menjelaskan bahwa korban telah disetubuhi atau dicabuli oleh para tersangka," ungkap Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat konferensi pers di Aula Pesat Gatra Polres Ciamis, Rabu 06 Juli 2022.

Terbongkanya kasus pencabulan berawal dari masuknya laporan ke Polres Ciamis pada Kamis 30 Juni 2022. 

Kata Kapolres, kronologi kejadian berawal dari saksi yang mengetahui perbuatan bejat para tersangka terhadap korban yang masih di bawah umur. 

“Hasil penyidikan, empat tersangka mengakui perbuatan bejatnya. Yakni melakukan pencabulan yang dilakukan mulai Maret - April 2022 kepada anak perempuan usia di bawah umur,” ulasnya.

BACA JUGA:Diajak Ziarah, Dua Anak di Bawah Umur Ini Malah Dicabuli Seorang Dukun  

Disebutkan Kapolres, Wan mengaku menyetubuhi korban sebanyak tiga kali pada April 2022. Sementara tersangka Sup, menyetubuhi  atau mencabuli korban sebanyak satu kali masih bulan April 2022. 

Kemudian, tersangka Ce menyetubuhi korban sebanyak satu kali pada Maret 2022. Terakhir Dud menyetubuhi  korban sebanyak dua kali pada April 2022. 

"Sebelum melakukan perbuatan tersebut, para tersangka mengiming-imingi uang dua ribu hingga lima ribu. Perbuatan tersebut dilakukan di rumah warga, kebun, dan di rumah tersangka. Salah satu tersangka yang melakukan perbuatan bejat itu sempat ditegur oleh warga," ujarnya.

BACA JUGA:Cabuli Siswi SD, Penjaga Sekolah Ditangkap Polisi

Kini para tersangka sudah mendekam di sel Mapolres Ciamis dan pihaknya mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: