Demi Hamzah: Honorer Harus Diangkat Menjadi PPPK, Khususnya Guru dan Tenaga Kesehatan

Diketahui, penghapusan tenaga honorer merupakan mandat yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam aturan itu, masa kerja honorer diatur hingga tahun 2023. (ujang nandar / radartasik.disway.id)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: