Kenapa Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang Lagi?

Kenapa Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang Lagi?

Pemerintah pusat kembali memperpanjang pendaftaran PPPK tahap II hingga 15 Januari 2025.-Foto: Kementerian PANRB-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Pemerintah kembali memperpanjang pendaftaran PPPK tahap II hingga 15 Januari 2025.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperluas kesempatan tenaga non ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk mendaftar dan mengikuti seleksi tahap II.

Karena itu, pemerintah pusat mendorong seluruh kepala daerah, baik gubernur maupun wali kota dan bupati, didorong untuk memastikan tenaga honorer bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap II.

Perpanjangan pendaftaran PPPK tahap II disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Tenaga Non ASN di Instansi Pemerintah Daerah, Rabu 8 Januari 2025.

BACA JUGA: Indomaret Pinggir Bale Kota Tasikmalaya Dirampok, Pelaku Bawa Soft Gun

BACA JUGA: Catat! Ini Tanggal Penting UTBK dan SNBT 2025 Agar Tidak Ketinggalan Kesempatan Emas

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh serta melibatkan seluruh kepala daerah beserta jajaran mereka.

Menurut data dari BKN, terdapat sekitar 1,7 juta tenaga non ASN yang perlu ditata ulang. Dari jumlah tersebut, diperkirakan sekitar 1,3 juta akan terserap menjadi PPPK melalui seleksi tahap I.

Meski demikian, masih ada tantangan untuk memastikan sekitar 400.000 tenaga non ASN lainnya mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK tahap II.

Dia meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non ASN sebagai dasar untuk pendaftaran dan seleksi tenaga non ASN pada seleksi tahap II.

Rini menyampaikan bahwa upaya penataan tenaga non ASN tidak dapat diselesaikan oleh Kementerian PANRB dan BKN tanpa dukungan aktif dari pemerintah daerah dan partisipasi tenaga non ASN dalam proses seleksi tahap II ini.

Dalam rangka menyelesaikan penataan tersebut, Kementerian PANRB telah mengeluarkan dua kebijakan penting.

Pertama, Keputusan Menteri PANRB Nomor 634/2024, yang subtansinya mengatur tentang kriteria pelamar seleksi PPPK bagi non ASN yang terdata pada database BKN, jenis jabatan yang akan dilamar, serta penyesuaian usulan kebutuhan PPPK.

Kebijakan kedua, yakni Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024. Salah satunya adalah surat edaran yang mengimbau pejabat pembina kepegawaian untuk menganggarkan gaji bagi tenaga non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga pengangkatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: