Demi Hamzah: Honorer Harus Diangkat Menjadi PPPK, Khususnya Guru dan Tenaga Kesehatan
Ketua Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan (FHGTK) Kabupaten Tasikmalaya Tete Suherman merespons rencana penghapusan honorer dari dua sisi.
Sisi pertama, kata dia, penghapusan honorer sebagai langkah awal diangkatnya ribuan honorer menjadi ASN (Aparat Sipil Negara) atau Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun di sisi lain, keputusan ini nantinya justru akan mengubur harapan para honorer ke depannya untuk mendapatkan pengakuan dan kesejahteraan lebih baik.
Namun demikian, Tete Suherman mengaku pihaknya optimis honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebelum 2023.
Hal ini mengacu pada peraturan pemerintah tahun 2018, mengenai ASN. Di mana pegawai non-ASN bisa diangkat menjadi ASN PPPK.
"Tentunya itu bisa dilakukan secara bertahap. Mulai tahun 2021 kemarin itu sudah dilakukan tes penerimaan PPPK. Jadi menurut kami bukan dihapuskan," katanya kepada radartasik.diway.id Jumat (17/6/2022).
Namun demikian, khususnya untuk honorer guru, saat ini masih terkendala dengan jumlah kuota yang disediakan pemerintah daerah.
Banyak yang lulus passing grade, akan tapi tetap tidak lulus. Hal ini karena tidak ada kuota formasi. Kuota yang diajukan pemerintah daerah tidak sebanding dengan jumlah yang lolos passing grade.
Maka dari itu, pihaknya meminta agar pemerintah daerah menambah kuota formasi, agar honorer yang lolos nilai passing grade mendapat formasi.
"Dari DAU (Dana Alokasi Umum) jatah anggarannya sudah ada. Tinggal pemerintah daerah menambah kuota formasinya. Kami minta ini diperhatikan," kata Tete berharap.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya, H. Iing Farid Khodzin mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima kepastian resmi terkait penghapusan honorer 2023.
"Kami belum menerima suratnya. Tapi kami sudah baca di media bahwa suratnya ada. Memang ini kan sejak lama sudah diwacanakan," ungkap dia.
Terkait pengalihan honorer ke PPPK, kata Iing, untuk PPPK tentunya harus melihat kebutuhan pemerintah daerah dan APBD. Kecuali jika pemerintah pusat mengakomodir anggarannya. Termasuk dalam penggajiannya.
Iing menegaskan, ke depan ASN ini hanya terdiri dari PNS dan PPPK. Kecuali, tenaga kebersihan, sopir, dan keamanan.
"Ya dihapuskan, tapi kami sekali lagi belum menerima juklak juknisnya, bagaimana 2023 nanti," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: