Fraksi PPP dan PKS Desak Implementasi Nyata Perda Fasilitasi Pesantren di Tasikmalaya

Ketua Fraksi PPP dan PKS DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Hidayat Muslim. istimewa for radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyoroti lambannya pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Meski telah disahkan dua tahun lalu, aturan tersebut dinilai belum dijalankan secara optimal oleh pemerintah daerah.
Ketua Fraksi PPP dan PKS, Hidayat Muslim, menyebut Perda ini seharusnya menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat eksistensi pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan dan sosial.
“Perda ini sangat strategis untuk kemajuan pesantren, baik dalam aspek pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat. Tapi sampai sekarang belum terlihat langkah nyata yang terstruktur,” tegasnya, Selasa 22 April 2025.
BACA JUGA:Kota Tasikmalaya Jadi Sorotan, Diky Candra Tegaskan Komitmen Reformasi Hukum Daerah
Ia menjelaskan, Perda Nomor 9 Tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang memberikan pengakuan hukum setara kepada pesantren dalam sistem pendidikan nasional.
Undang-undang tersebut menjadi dasar hukum untuk pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam memberikan fasilitasi dan dukungan kepada pesantren.
Dalam perda itu, lanjut Hidayat, fasilitasi yang dimaksud mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia seperti kiai, ustaz, dan santri, penguatan sarana dan prasarana pendidikan, serta dukungan terhadap pembelajaran berbasis Kitab Kuning dan pendidikan karakter Islam rahmatan lil’alamin.
“Pesantren harus melahirkan generasi yang religius, terampil, inovatif, dan berdaya saing. Perda ini mestinya jadi instrumen untuk mewujudkan itu,” tambahnya.
BACA JUGA:Pria Tak Dikenal Terekam Kamera Diduga Lakukan Pornoaksi di Depan TK Komplek Dadaha Kota Tasikmalaya
Kabupaten Tasikmalaya sendiri dikenal sebagai daerah dengan jumlah pondok pesantren terbanyak.
Berdasarkan data yang dikutip Hidayat, terdapat sekitar 1.344 pesantren tersebar di berbagai kecamatan.
Ini menjadi potensi besar yang harus ditopang dengan kebijakan yang berpihak dan terencana.
Karena itu, Fraksi PPP dan PKS mendorong agar fasilitasi pesantren masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: