Rencana Pelantikan Kepala Daerah Ditunda hingga 20 Februari 2025, Kota Tasikmalaya Kapan?

Rencana Pelantikan Kepala Daerah Ditunda hingga 20 Februari 2025, Kota Tasikmalaya Kapan?

Ilustrasi pasangan kepala daerah. istimewa-tangkapan layar ponsel--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Rencana pelantikan kepala daerah serentak yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025, mengalami penundaan akibat putusan dismisal Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru akan dilaksanakan pada 4-5 Februari 2025. 

Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah menunggu hasil dari putusan tersebut.

"Hasil pertemuan melalui zoom dengan Kemendagri RI kemarin, pelantikan dijadwalkan antara 17-21 Februari 2025," ungkap Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Tasikmalaya, Wawan Gunawan, Rabu 5 Februari 2025. 

Ia juga menambahkan bahwa pelantikan kemungkinan akan berlangsung pada 20 Februari, meskipun pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kemendagri.

BACA JUGA:Pencurian Kabel Gardu Listrik di Cipedes Kota Tasikmalaya, Ratusan Rumah Alami Pemadaman Selama Enam Jam

Wawan menegaskan bahwa Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya tidak sedang mengalami sengketa hukum. 

Pasangan Viman Alfarizi Ramadhan-Diky Candra telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kota Tasikmalaya 2024 oleh KPU Kota Tasikmalaya. 

Pelantikan pasangan ini akan dilakukan bersamaan dengan 296 kepala daerah lainnya.

"Di Kota Tasikmalaya tidak ada masalah karena tidak menunggu putusan MK dan tidak ada sengketa," jelasnya.

BACA JUGA:KPU Kabupaten Tasikmalaya Siap Hadapi Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada

Terkait dengan masa jabatan penjabat Wali Kota Tasikmalaya, Asep Sukmana, Wawan menjelaskan bahwa perubahan rencana pelantikan kepala daerah tidak akan memengaruhi masa tugas penjabat. 

"Pak Pj (Asep Sukmana, Red) dilantik pada 28 November 2024, jadi jika masa tugasnya tiga bulan, berakhir pada 28 Februari. Tidak ada perpanjangan jika pelantikan dilakukan pada 20 Februari," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait