Evaluasi Kinerja Sekda Tasikmalaya Belum Jelas, Pengisian Jabatan Definitif Terancam Molor

Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya, Drs. Iing Farid Khozin, M.Si. istimewa for radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Hingga awal Mei 2025, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum memberikan keputusan resmi terkait hasil evaluasi kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, Mohamad Zen.
Padahal, surat permohonan klarifikasi telah dikirimkan oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sejak beberapa waktu lalu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya, Drs. Iing Farid Khozin, M.Si, membenarkan hal tersebut.
“Surat sudah kami kirim, tapi sampai sekarang belum ada jawaban dari Kemendagri,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa 6 Mei 2025.
BACA JUGA:122 Santri di Cipawitra Ikuti Ujian Akhir MDTA, MDTA An Nur Jadi Lokasi Pelaksanaan
Iing menjelaskan, apabila hasil evaluasi menyatakan Mohamad Zen tidak memenuhi kriteria, maka proses pengisian jabatan Sekda definitif akan berlangsung cukup panjang.
Proses itu dimulai dari penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda hingga pelaksanaan seleksi terbuka atau open bidding.
“Jika hasil evaluasinya tidak memenuhi syarat, kita harus menunjuk Plt terlebih dahulu. Setelah itu, baru bisa mengajukan pelaksanaan open bidding,” jelasnya.
Seleksi terbuka ini akan dibuka untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi syarat, baik dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya maupun dari luar daerah di Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA:Komplotan Spesialis Pencuri Keju di Toko Kue Kota Tasikmalaya Ditangkap Polisi Usai Videonya Viral
Syarat Peserta Open Bidding Jabatan Sekda
BKPSDM juga telah merinci sejumlah syarat bagi ASN yang ingin mengikuti seleksi terbuka jabatan Sekda Kabupaten Tasikmalaya, antara lain:
1. PNS di lingkungan Pemkab/Pemkot di Jawa Barat atau Pemprov Jabar.
2. Pernah atau sedang menjabat sebagai pejabat pimpinan tinggi (JPT) pratama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: