Penetapan Pemenang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Ditunda, Tunggu Keputusan MK
KPU Kabupaten Tasikmalaya masih menunggu putusan MK dalam penetapan pasang calon bupati dan calon wakil bupati terpilih hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. ujang nandar / radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Penetapan pemenang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya resmi ditunda oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya.
Penundaan ini terjadi akibat adanya gugatan dari pasangan calon nomor urut 02 yang telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 9 Desember 2024.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada jadwal resmi untuk menetapkan pasangan calon terpilih.
Pihak KPU masih menunggu surat resmi dari MK yang memuat detail terkait gugatan tersebut.
BACA JUGA:Malam Pahit Ibrahimovic di Pesta Ulang Tahun AC Milan: Jadi Sasaran Cemoohan Penonton di San Siro
"Setelah penetapan hasil pleno, terdapat waktu tiga hari kerja untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Ami, Senin 16 Desember 2024.
"Kemarin, pada tanggal 9 Desember 2024, gugatan sudah resmi didaftarkan. Hal ini otomatis memengaruhi jadwal penetapan pasangan calon terpilih," sambungnya.
Ami menyebutkan bahwa sesuai Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, batas akhir pendaftaran gugatan Pilkada adalah pada 18 Desember 2024.
Sementara itu, KPU dijadwalkan menetapkan hasil perolehan suara terakhir pada 16 Desember 2024.
BACA JUGA:Resep Pemain Persib Hemat Tenaga di Tengah Padatnya Jadwal Jelang Kontra Barito Putera
Dengan adanya gugatan tersebut, Kabupaten Tasikmalaya masuk dalam daftar wilayah yang proses penetapannya harus ditunda hingga ada keputusan final dari Mahkamah Konstitusi.
"Kami baru menerima tembusan yang menyatakan gugatan sudah teregistrasi di MK. Namun, untuk kelengkapan data dan isi gugatan masih dalam proses pemeriksaan oleh MK," jelas Ami.
Penundaan ini tidak hanya memengaruhi tingkat kabupaten, tetapi juga berdampak pada proses di tingkat provinsi.
Meski di tingkat provinsi tidak ada gugatan, penetapan pasangan calon terpilih tetap harus menunggu keterangan resmi dari MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: