Cecep-Asep Yakin MK Akan Menolak Semua Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya

Pasangan Calon Nomor Urut 02 di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Cecep-Asep. istimewa for radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 02, Cecep-Asep, optimis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak seluruh gugatan sengketa Pilkada yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 01, Iwan-Dede, dan Paslon Nomor Urut 03, Ai-Iip.
Optimisme itu muncul menjelang sidang ketiga sengketa Pilkada yang digelar di MK pada Senin, 26 Mei 2025.
Ketua Tim Gabungan Cecep-Asep, Asop Sopiudin, menyampaikan keyakinan bahwa MK akan memutuskan penolakan atau penghentian proses hukum (dismissal) terhadap semua gugatan karena tidak memenuhi syarat hukum, baik administratif maupun substansial.
“Setelah mengikuti proses persidangan, kami melihat bahwa gugatan Paslon 01 dan 03 tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Tidak ditemukan pelanggaran signifikan yang dapat dijadikan alasan pembatalan hasil Pilkada,” ujar Asop, Jumat 23 Mei 2025.
BACA JUGA:Program Gembira Diluncurkan, Kota Tasikmalaya Dorong Biopori sebagai Syarat Izin Perumahan
Ia menjelaskan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi unsur formil dan materil sesuai peraturan perundang-undangan.
Fakta pendukungnya adalah Bawaslu tidak meneruskan laporan pelanggaran apa pun ke KPU karena tidak terpenuhi syarat-syarat hukum.
“Permohonan di MK hanya berisi praduga dan spekulasi tanpa bukti konkret yang bisa diuji secara hukum. Mahkamah tidak dapat menerima gugatan yang berdasar asumsi semata. Sidang MK menuntut bukti kuat, bukan dugaan tanpa fakta lapangan,” tambahnya.
Asop juga mengkritisi salah satu poin gugatan Paslon 03 Ai-Iip yang meminta MK menetapkan kemenangan untuk mereka sekaligus mendiskualifikasi pasangan calon lain.
BACA JUGA:Penataan Ibu Kota Kabupaten Tasikmalaya Dinilai Belum Menyentuh Akar Masalah
“Tuntutan itu tidak relevan karena tidak disertai bukti pelanggaran hasil suara yang spesifik. Seharusnya, jika ada pelanggaran, harus dijelaskan secara rinci di TPS, desa, atau kecamatan mana pelanggaran terjadi,” tegasnya.
Dia menegaskan bahwa tahapan pleno rekapitulasi suara di semua tingkatan, mulai kecamatan hingga kabupaten, telah dilakukan secara terbuka dan dapat diawasi oleh semua pihak.
“Saya hadir langsung menyaksikan rekapitulasi suara di seluruh kecamatan dan tingkat kabupaten. Tidak ada keberatan berbasis data faktual dari Paslon 01 dan 03. Semua keberatan mereka hanya sebatas asumsi,” pungkas Asop.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: