Pelantikan PPPK di Kabupaten Pangandaran Belum Bisa Dilakukan, ini Penyebabnya

Pelantikan PPPK di Kabupaten Pangandaran Belum Bisa Dilakukan, ini Penyebabnya

Ilustrasi PPPK. istimewa-tangkapan layar ponsel--

PANGANDARAN, RADARTASIK.COM - Proses pelantikan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2023 ternyata harus berdasarkan izin Kemendagri.

Menurut Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, pihaknya sudah menerima surat edaran terkait kebijakan tersebut.

"Sekarang saja untuk melantik PPPK ini harus persetujuan ke Mendagri," katanya kepada Radar Tasikmalaya, kemarin Selasa 7 Mei 2024.

Terang dia, pihaknya langsung melakukan usulan, agar pelantikan PPPK di Pangandaran untuk segera dilakukan.

BACA JUGA:Dua Pelajar Tewas Kecelakaan di Kota Tasikmaya Setelah Bersenggolan dengan Truk Tangki, Begini Kronologinya

"Ada sekitar 400 yang belum dilantik dari tenaga pendidikan dan kesehatan," terangnya.

Iapun merasa heran kenapa untuk pelantikan saja harus meminta izin terlebih dahulu ."Kan ini hasil testing ya, kenapa mesti nunggu izin," tanyanya.

Kalau rotasi mutasi pejabat, menurut Jeje, masih wajar jika harus meminta izin.dulu. "Tapi inikan hasil testing, mereka sudah dinyatakan lolos," tambahnya.

Walaupun begitu, pihaknya tetap akan mengikuti prosedur yang berlaku. "Ya tetap kita akan tempuh, karena sudah banyak yang nunggu," jelasnya.

BACA JUGA:Timnas Indonesia U23 Tertinggal 0-1 dari Guinea di Babak Pertama Perebutan Tiket Olimpiade Paris, Ayo Balas!

Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran Wawan Kustaman menuturkan, untuk seleksi PPPK tahun ini kemungkinan baru dibuka Juni. "Kayanya kalau bulan ini belum, paling bulan depan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: