Cari Solusi Persoalan Nikah Siri, Kemenag Rumuskan Kebijakan Bersama Kemendagri dan Pengadilan Agama

Cari Solusi Persoalan Nikah Siri, Kemenag Rumuskan Kebijakan Bersama Kemendagri dan Pengadilan Agama

Kemenag merumuskan kebijakan bersama Kemendagri dan Pengadilan Agama untuk mencari solusi persoalan nikah siri.-Kemenag-

BADUNG, RADARTASIK.COMNikah siri memiliki dampak signifikan terhadap status hukum pasangan serta hak-hak anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.

Menghadapi permasalahan ini, Kementerian Agama bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Pengadilan Agama sedang merumuskan kebijakan untuk mengatasi persoalan nikah siri.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan komitmen Kemenag dalam menangani isu nikah siri dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kemendagri dan Pengadilan Agama. 

Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga ini esensial untuk memperkuat data administrasi kependudukan dan produk hukum terkait.

BACA JUGA: Jangan Asal Tunjuk Pj Sekda Kota Tasikmalaya, Mesti Diawasi dan Dijaga Netralitasnya

Kamaruddin menekankan pentingnya kerja sama antara Kemenag, Kemendagri dan Pengadilan Agama dalam mencari solusi persoalan nikah siri.

Kerja sama ini bertujuan untuk mengurangi kasus pernikahan yang tidak tercatat dan menekan dampak negatif yang dapat terjadi dalam masyarakat.

Dia juga menginstruksikan para penghulu untuk fokus pada isu pernikahan dini dan kerentanan keluarga, yang memerlukan perhatian khusus dan koordinasi dengan Kemendagri serta Pengadilan Agama.

Penghulu dianggap memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya masalah-masalah sosial terkait ketahanan keluarga.

BACA JUGA: Waspadai Pungutan PPDB di Kota Tasikmalaya Berkedok Sumbangan

Kamaruddin mengakui bahwa pernikahan siri masih kerap terjadi dan sulit untuk diantisipasi karena sifatnya yang tersembunyi.

”Namun, kita harus menyadari dampak sosiologis negatif dari pernikahan yang tidak tercatat,” ujarnya dalam acara Rapat Koordinasi Layanan Pencatatan Pernikahan di Badung, Bali, seperti dilansir laman resmi Kemenag, Jumat 5 Juli 2024.

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kemendagri, Pengadilan Agama, dan para penghulu KUA se-Indonesia secara daring dan luring.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Zainal Mustamin menambahkan bahwa pencatatan nikah merupakan langkah penting dalam membangun keluarga yang sakinah dan sejahtera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: