KPU Kabupaten Tasikmalaya Optimistis Sengketa Pilkada Tak Berlanjut di MK

KPU Kabupaten Tasikmalaya Optimistis Sengketa Pilkada Tak Berlanjut di MK

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami saat memberikan penjelasan. istimewa--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya optimistis sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berlanjut ke tahap pembuktian.  

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, mengatakan bahwa proses sengketa masih berjalan di MK. 

Sejauh ini, tahapan persidangan telah mencakup pembacaan tuntutan, penjelasan pemohon, serta jawaban dari termohon dan keterangan Bawaslu.  

"Sidang selanjutnya adalah putusan, apakah sengketa ini dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan. Awalnya dijadwalkan pada 11 Februari, tetapi dimajukan ke 3-5 Februari," ujar Ami, Jumat 31 Januari 2025.  

BACA JUGA:Kini Cek Sertifikat Tanah Bisa Online! Begini Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Secara Online Tanpa ke BPN

Meski belum menerima undangan resmi dari MK untuk sidang berikutnya, Ami berharap sidang nanti sesuai dengan proses yang telah berjalan, sehingga sengketa dapat dihentikan.  

Ia menegaskan bahwa KPU telah menjalankan seluruh tahapan Pilkada sesuai peraturan, termasuk dalam penetapan pasangan calon. 

"Kami mengikuti regulasi yang berlaku, termasuk PKPU 8 Tahun 2024," katanya.  

Ami juga menyoroti bahwa Kabupaten Tasikmalaya memiliki tingkat kerawanan tinggi dalam Pilkada. 

BACA JUGA:Kodim 0612/Tasikmalaya Peringati Isra Mi’raj, Perkuat Mentalitas di Era Perubahan

Namun, ia menilai kondisi tetap terkendali dan hasil Pilkada dapat diterima oleh semua pihak.  

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih  

Karena Pilkada Kabupaten Tasikmalaya masih dalam sengketa di MK, jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih belum ditentukan.  

Dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, disampaikan bahwa kepala daerah tanpa sengketa akan dilantik serentak pada 6 Februari. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: