Dari Ladang ke Rekening: Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Tasikmalaya

Kejari Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Heru Widjatmiko, SH, MH, (tengah) di dampingi kasi Pidus dan Kasi Intel menjelaskan perkembangan kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi di kantornya, Selasa 3 Juni 2025. ujang nandar / radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya tengah mendalami dugaan korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi di wilayahnya untuk periode 2021 hingga 2024.
Kepala Kejaksaan (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya, Heru Widjatmiko SH MH, mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini telah naik status setelah ditemukan indikasi kuat penyimpangan dalam distribusi pupuk subsidi yang berdampak langsung pada kerugian keuangan negara dan merugikan para petani.
“Penyidikan ini merupakan komitmen kami dalam pemberantasan korupsi, khususnya di sektor ketahanan pangan yang menjadi prioritas pembangunan nasional sesuai Asta Cita Presiden RI,” kata Heru, Selasa 3 Juni 2025.
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari telah memeriksa 27 saksi dari berbagai unsur yang terlibat dalam rantai distribusi pupuk subsidi.
BACA JUGA:Wali Kota Tasikmalaya Turun Tangan Bagikan Susu, Targetkan Anak Sehat dan Cerdas
Selain memintai keterangan, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen penting dan beberapa rekening bank yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil penyimpangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Bobby Muhamad Ali Akbar SH MH, menjelaskan bahwa para saksi yang diperiksa berasal dari beragam latar belakang.
Di antaranya pemilik kios pupuk lengkap (KPL), distributor, BUMN, perwakilan dari Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, hingga para petani penerima pupuk subsidi.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidsus, Rahmat Hidayat SH MH, menyebutkan bahwa dalam hasil penyidikan awal, ditemukan adanya penyaluran pupuk subsidi yang tidak sesuai peruntukan.
BACA JUGA:Wujud Nyata Keberpihakan Pada UMKM, BRI Salurkan KUR Rp54,9 Triliun Hingga April 2025
Pupuk yang seharusnya diberikan kepada petani yang berhak justru dialihkan oleh pihak-pihak tertentu untuk meraup keuntungan pribadi.
“Penyimpangan ini menimbulkan kerugian negara yang nilainya cukup signifikan. Kami telah menggandeng auditor untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara secara resmi,” jelas Rahmat.
Kejari menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aktor utama di balik dugaan praktik korupsi ini.
Jika alat bukti telah dinilai cukup, proses akan dilanjutkan ke tahap penetapan tersangka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: