Status Ribuan Satpol PP Non PNS se-Indonesia Masih Mengambang

Status Ribuan Satpol PP Non PNS se-Indonesia Masih Mengambang

Status ribuan Satpol PP non PNS se-Indonesia masih mengambang, termasuk di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.-Istimewa-

BACA JUGA: Kena Tipu Romelu Lukaku, Inter Milan Incar Penyerang Buruan AC Milan dan AS Roma

Aksi tersebut juga didasarkan pada amanat yang tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 Ayat 1 dan 2 mengatakan mereka yang memenuhi persyaratan akan diangkat menjadi PNS dan pastikan Satpol PP masuk di dalamnya.

Selaku Ketua DPD FKBPPPN Kabupaten Sumedang Saepul Rohman menyatakan hingga kini Kemendagri belum menyampaikan kabar baik terhadap pemetaan non PNS Satpol PP.

”Kementerian Dalam Negeri sampai detik ini belum juga memberikan kabar baik terhadap pemetaan non PNS Satpol PP seluruh Indonesia,” ujar dia.

Menurut Saepul, Satpol PP non PNS tidak mau diberikan harapan yang tak sesuai. Makanya hal ini terus diupayakan sebab menyangkut nasib orang banyak.

BACA JUGA: Usulan Bawaslu RI Soal Pilkada 2024 Ditunda Menuai Tanggapan Beragam dari Parpol di Tasikmalaya

Termasuk, lanjut Saepul, pihaknya akan terus mengawal Kemendagri untuk menangani secara serius permasalah ini.

”Kami forum tidak mau diberikan PHP. Karena ini menyangkut nasib orang banyak. Kami meminta agar Kementerian Dalam Negeri serius menangani permasalahan non PNS Satpol PP seluruh Indonesia,” pinta dia.

Saepul juga yakin dengan sosok Mendagri Tito Karnavian yang pernah menjabat sebagai Kapolri akan memberikan keputusan yang berpihak kepada Satpol PP non PNS.

”Kami yakin dengan sosok Bapak Tito mantan Kapolri. Beliau pasti paham risiko penegakan perda itu seperti apa dan kami menunggu kabar baik ini,” harap dia.

BACA JUGA: Penjual Minuman Keras di Tasikmalaya Sembunyikan Puluhan Botol Ciu di Kuburan

Saepul menegaskkan DPD FK-BPPPN Kabupaten Sumedang siap menerima perintah dan mendukung ketua umum FKBPPPN Pusat untuk pengawalan tahapan penyelesaian honorer Satpol PP se-Indonesia sesuai amanah undang-undang yang berlaku.

”Sampai formula penyelesaian honorer Satpol PP seluruh Indonesia itu diserahkan ke Menpan RB sesuai amanat UU Nomor 23 tahun 2014 Pasal 256 ayat 1 dan 2 bahwa polisi pamong praja adalah pegawai negeri sipil,” tandas dia.

Alasannya, sepanjang aturan perundang-undangan masih berlaku, pemerintah harus menjalankan sesuai amanah konstitusi.

”Sepanjang aturan ini berdiri tegak ini harus dijalankan. Pemerintah tidak boleh melanggar konstitusi. Jalankan amanat undang-undang,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: