Tuntutan Baru PKL Masjid Agung Baiturrahman Usai Batal Ditertibkan Satpol PP

Tuntutan Baru PKL Masjid Agung Baiturrahman Usai Batal Ditertibkan Satpol PP

Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya menertibkan lapak PKL jalur dua dekat Masjid Agung Baiturrahman, Senin 3 Maret 2025. -Ujang Nandar/Radartasik.com-

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya kembali mengizinkan pedagang kaki lima berjualan di depan Masjid Agung Baiturrahman.

Satpol PP mengizinkan PKL berjualan di zona merah tersebut dengan alasan menghindari konflik saat penertiban. Izin berjualan juga hanya berlaku selama bulan Ramadan.

Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya Roni AKS menjelaskan waktu akan ditertibkan, para pedagang dikumpulkan.

Hasilnya? Sementara PKL tetap boleh berjualan di depan masjid dan koridor jalur dua selama Ramadan saja.

BACA JUGA: 22 Link Pendaftaran Mudik Gratis 2025, Lengkap dengan Daerah Tujuan

BACA JUGA: Rincian Jalan dan Drainase Pasar Cikurubuk Tasikmalaya yang Akan Diperbaiki Tahun Ini

Kamis 6 Februari 2025, sejumlah PKL di depan Masjid Agung Gebu Singaparna menyampaikan tuntutan baru kepada pemerintah daerah.

Seorang pedagang bernama Usman mengatakan seluruh PKL di depan masjid agung sempat ditertibkan dengan disimpan di area belakang masjid.

”Kemarin Senin 3 Maret sempat berjualan di belakang masjid karena ditertibkan oleh Satpol PP,” kata pria 52 tahun tersebut.

Mereka tidak ingin ada penertiban ke bagian belakang masjid dengan alasan sepi pembeli. ”Di belakang sepi pembeli pak, makanya kami minta selama Ramadan ini tetap berjualan di depan masjid saja,” kata dia.

BACA JUGA: Penasaran Siapa Pengganti Ade Sugianto untuk PSU? KPU Kabupaten Tasikmalaya Buka Pendaftaran Besok

BACA JUGA: TPG Madrasah 2025 Cair Jelang Lebaran? Ini Penjelasan Kemenag

Kemudian, ia bersama pedagang lain menyampaikan tuntutan baru. Dia ingin mendapatkan hak yang sama seperti PKL di Alun-alun Singaparna yang masih tetap berjualan namun lebih ditata.

”Kita sama berjualan ini untuk mencari nafkah. Kita jualan ini bukan untuk membeli motor atau mobil. Kita hanya untuk memenuhi makan. Makanya haknya harus sama dengan PKL Alun-alun,” tegas dia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait