PKL Masjid Agung Baiturrahman Ajukan Tuntutan Baru, Kasatpol PP Tegaskan Sesuai Kesepakatan Awal

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya Roni AKS (kanan) menyampaikan respons atas tuntutan baru PKL Masjid Agung Baiturrahman, Jumat 7 Maret 2025.-Ujang Nandar/Radartasik.com-
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya Roni AKS merespons tuntutan baru PKL Masjid Agung Baiturrahman.
Roni menyatakan sesuai perjanjian awal bahwa seluruh PKL diizinkan berjualan di depan Masjid Agung Baiturrahman, Gebu, hanya selama bulan Ramadan.
”Setelah itu akan kami tertibkan sesuai rencana awal,” katanya kepada Radartasik.com, Jumat 7 Maret 2025.
Dia kembali mengingatkan bahwa sebelum diperbolehkan berjualan kembali, ada beberapa hal yang harus dipatuhi oleh para pedagang kali lima.
BACA JUGA: Puluhan Ayam Hilang Misterius, Warga Mangunreja Karungi Biang Keroknya
”Ini dibolehkan jualan kembali dengan catatan setelah lebaran bisa langsung membubarkan diri tanpa harus ditertibkan,” kata dia.
Roni menjelaskan lokasi tersebut merupakan zona merah yang harus steril dari pedagang kaki lima.
”Intinya kami perbolehkan selama bulan Ramadan saja, selanjutnya PKL bisa menyesuaikan terhadap apa yang sudah ditentukan,” katanya.
Apa Tuntutan Baru PKL
Seorang PKL bernama Usman mengatakan tidak ingin ada penertiban ke bagian belakang masjid dengan alasan sepi pembeli.
Dia bersama pedagang lain ingin memperoleh hak yang sama dengan PKL Alun-alun Singaparna yang masih tetap berjualan namun ditata menjadi lebih baik.
Usman beralasan PKL masjid agung berjualan untuk mencari nafkah, bukan untuk membeli motor atau mobil. Berjualan hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pedagang lain bernama Haerudin (45) menyampaikan aspirasi yang sama. Dia menyatakan PKL Masjid Agung Gebu dan jalur dua menuju gerbang kompleks pemerintah jangan ditertibkan tetapi ditata sama seperti di alun-alun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: