Minimarket di Tasikmalaya Dilarang Jual Rokok? Begini Penjelasan Satpol PP

Minimarket di Tasikmalaya Dilarang Jual Rokok? Begini Penjelasan Satpol PP

Petugas Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya mendatangi puluhan minimarket untuk melakukan pengawasan penerapan Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.-Istimewa for Radartasik.com-

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya mendatangi puluhan minimarket.

Mereka datang untuk melakukan pengawasan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sebanyak 46 minimarket yang tersebar di 6 kecamatan yaitu Tawang, Cihideung, Mangkubumi, Kawalu, Tamansari dan Cibeureum, menjadi sasaran inspeksi kali ini.

Dikutip dari Radartasik.id bahwa dari hasil pengawasan, tim gabungan menemukan beberapa minimarket telah menerapkan aturan dengan baik. Sementara yang lain masih belum mematuhi ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Waspada Pencurian! Satuan Samapta Kerahkan Personel Terlatih untuk Perketat Pengawasan Ngabuburit

BACA JUGA: Mantan Pemain Barcelona dan Manchester United Jadi Penasihat Teknik Timnas Indonesia, Kualifikasi Piala Dunia

Kabid Tibum Tranmas dan Linmas Satpol PP Kota Tasikmalaya H Budhi Hermawan menjelaskan bahwa inspeksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk tembakau tidak dipajang secara terbuka.

Meskipun penjualan rokok masih diperbolehkan, tambah dia, produk tersebut harus disimpan di tempat yang tidak terlihat langsung oleh konsumen. Misalnya dengan ditutup menggunakan gorden atau diletakkan di bawah meja kasir.

Dari hasil monitoring, diketahui bahwa minimarket Indomaret telah mematuhi aturan dengan menutup etalase rokok menggunakan gorden. Namun, beberapa minimarket lainnya masih menampilkan produk rokok secara terbuka. 

Menanggapi hal ini, tim pengawas memberikan arahan kepada pemilik usaha agar segera menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Mengenal Kekuatan Trio Pemain Naturalisasi Terbaru Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026

BACA JUGA: Mantan Pelatih Arab Saudi Terkejut dengan Perkembangan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Budhi menekankan penerapan kawasan tanpa rokok tidak hanya terbatas pada fasilitas kesehatan, pendidikan dan area yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah, tetapi juga harus menjadi bagian dari kebiasaan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan seluruh pihak, terutama pelaku usaha, dapat berperan aktif dalam mendukung kebijakan pemerintah guna menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi warga Kota Tasikmalaya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait