Satpol PP dan Disporabudpar Kota Tasikmalaya Gelar Razia Warung Makan yang Buka Siang Hari saat Ramadan

Satpol PP dan Disporabudpar Kota Tasikmalaya Gelar Razia Warung Makan yang Buka Siang Hari saat Ramadan

Satpol PP bersama Disporabudpar Kota Tasikmalaya merazia warung makan yang buka siang hari pada Kamis 6 Maret 2025.-Foto: Tangkapan layar-

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COMSatpol PP bersama Disporabudpar Kota Tasikmalaya merazia warung makan yang buka siang hari pada Kamis 6 Maret 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan bulan Ramadan bahwa warung makan boleh buka mulai pukul 16.00 WIB tanpa layanan makan di tempat.

Dalam razia tersebut, petugas menemukan beberapa warung yang tetap beroperasi meskipun sudah ada aturan yang melarangnya.

Di salah satu lokasi, bahkan terlihat sejumlah warga masih menyantap makanan di tempat meskipun petugas telah tiba di lokasi.

BACA JUGA: Dalam Perspektif Neurosains, Puasa Tingkatkan Fungsi Otak dan Kekuatan Mental, Kepala BPOM Sebut QS Al-Baqarah

Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda Disporabudpar Kota Tasikmalaya Ardis Sudiaman menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan aturan dalam surat edaran pemerintah dapat diterapkan dengan baik di lapangan.

Dia menyampaikan bahwa patroli dilakukan secara menyeluruh di berbagai rumah makan di Kota Tasikmalaya guna menegakkan kebijakan yang telah ditetapkan.

Dalam operasi yang mencakup tujuh titik lokasi di Kota Tasikmalaya ini, petugas menemukan beragam respons dari para pemilik warung makan.

Beberapa di antara mereka mengaku terpaksa membuka warung lebih awal karena jumlah pembeli cenderung lebih banyak pada siang hari dibandingkan sore hari.

BACA JUGA: Terbukti Ada Korupsi Pertalite Dioplos Jadi Pertamax, Pemerintah Beri Klarifikasi Kualitas BBM di SPBU?

Salah satu pemilik warung, LN (45), mengungkapkan bahwa dirinya akan mematuhi aturan setelah adanya imbauan yang lebih jelas.

Di sisi lain, terdapat pedagang yang mengaku kebingungan dengan perubahan aturan.

Salah satunya adalah PA, seorang pemilik warung yang awalnya tetap berjualan di siang hari karena sebelumnya ada kebijakan yang memperbolehkan jualan dengan syarat makanan dibungkus dan tidak boleh dikonsumsi di tempat.

Setelah terkena razia, ia memutuskan untuk mengikuti aturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait