Syarat Pembuatan Rekomendasi Paspor Bagi CPMI di Dinas Tenaga Kerja
Syarat pembuatan rekomendasi paspor bagi CPMI di Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya.-Disnaker Kota Tasikmalaya-
- Surat ijin orang tua/pasangan diketahui kepala desa
- Perjanjian Penempatan
- Surat Pernyataan P3MI zero cost (informal untuk jabatan-jabatan tertentu)
- Sertifikat kompetensi
- Fotocopy Paspor bagi eks
BACA JUGA: AS Roma Masuk Daftar 15 Tim Terpopuler di Dunia, AC Milan Setingkat di Atas Inter Milan
- SIP2MI
- Surat Tugas dan SK Petugas Rekrut
Begini cara mengajukan permohonan paspor baru bagi CPMI seperti dikutip dari laman resmi Imigrasi.
1. Informasi Umum
- Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
- Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non elektronik.
- Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
BACA JUGA: Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2023, Harga Pertalite di SPBU?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: