Syarat Pembuatan Rekomendasi Paspor Bagi CPMI di Dinas Tenaga Kerja

Syarat Pembuatan Rekomendasi Paspor Bagi CPMI di Dinas Tenaga Kerja

Syarat pembuatan rekomendasi paspor bagi CPMI di Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya.-Disnaker Kota Tasikmalaya-

- Surat ijin orang tua/pasangan diketahui kepala desa

- Perjanjian Penempatan

- Surat Pernyataan P3MI zero cost (informal untuk jabatan-jabatan tertentu)

- Sertifikat kompetensi

- Fotocopy Paspor bagi eks

BACA JUGA: AS Roma Masuk Daftar 15 Tim Terpopuler di Dunia, AC Milan Setingkat di Atas Inter Milan

- SIP2MI

- Surat Tugas dan SK Petugas Rekrut

Begini cara mengajukan permohonan paspor baru bagi CPMI seperti dikutip dari laman resmi Imigrasi.

1. Informasi Umum

- Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.

- Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non elektronik.

- Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

- Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

BACA JUGA: Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2023, Harga Pertalite di SPBU?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: