Syarat Pembuatan Rekomendasi Paspor Bagi CPMI di Dinas Tenaga Kerja

Syarat pembuatan rekomendasi paspor bagi CPMI di Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya.-Disnaker Kota Tasikmalaya-
- Permohonan paspor biasa bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia diajukan di kantor imigrasi yang berada dalam provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
- Pengajuan permohonan paspor biasa dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif melalui perusahaan pengerah TKI.
2. Persyaratan permohonan paspor baru bagi CPMI
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
BACA JUGA: Horison Tasikmalaya Hadirkan Pelayanan Extra untuk Para Tamu yang Menginap
- Surat rekomendasi permohonan paspor calon TKI yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
Catatan:
Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
3. Prosedur permohonan paspor baru bagi CPMI
Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: