Kantor Imigrasi Tasikmalaya Layani Masa berlaku Paspor 10 Tahun, Biayanya Cek di Sini

Kantor Imigrasi Tasikmalaya Layani Masa berlaku Paspor 10 Tahun, Biayanya Cek di Sini

Kantor Imigrasi Tasikmalaya saat melayani Dandim 0612 Tasikmalaya Letkol Inf Ary Sutrisno SIP dalam pembuatan masa berlaku Paspor 10 Tahun, Rabu 12 Oktober 2022. -Foto: Bidang Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Tasikmalaya-radartasik.disway.id

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COMKantor Imigrasi Tasikmalaya layani masa berlaku paspor 10 tahun mulai berlaku hari ini Rabu, 12 Oktober 2022. 

Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya Suyitno melalui Kasubsi Informasi dan Komunikasi Dhany Arindra membenarkan, bahwa mulai Rabu ini, Kantor Imigrasi Tasikmalaya sudah melayani pebuatan atau penggantian masa berlaku paspor 10 tahun.

“Sudah bang, per hari ini mulai banyak yang mengganti atau bikin paspor baru. Kebetulan juga hari ini ada Pak Dandim (Dandim 0612 Tasikmalaya),” ungkap Dhany saat ditemui di ruangannya di Kantor Imigrasi Tasikmalaya, Rabu 12 Oktober 2022.

Menurutnya, mulai Rabu ini, paspor dengan masa berlaku telah habis bisa melakukan penggantian di Kantor Imigrasi Tasikmalaya.

BACA JUGA:Buah Kopi Takengon Aceh sampai ke Amerika Serikat, Ini Buah Pemberdayaan UMKM BRI

“Kalau paspor itu bukan diperpanjang, tapi diganti. Jadi ketika habis masa berlakunya bisa datang ke kantor kami. Bisa cek juga web resmi kami: kanimtasik.kemenkumham.go.id,” ulas dia.

Masa berlaku paspor 10 tahun, menurut Dhany, hanya berlaku bagi pemohon yang telah berusia di atas 17 tahun. Sementara pemohon di bawa usia itu masa berlakunya berbeda.

“Untuk yang masih di bawah 17 tahun masa berlakunya 5 tahun.  Namun yang sudah punya KTP atau 17 tahun ke atas atau sudah menikah, itu berhak untuk yang (paspor masa  berlaku, Red) 10 tahun,” terang Dhany.

Dhany juga menginformasikan bahwa dalam pembuatan paspor hanya memakan waktu 4 hari setelah melalukan foto dan wawancara. 

BACA JUGA:Dianggap Ikut Campur dan Bela Lesti, Marissya Icha Bilang Siap Dilaporkan ke Polisi oleh Pembela Rizky Billar

“Setelah persyaratan lengkap, foto dan wawancara selesai, paling tiga atau empat hari kemudian selesai,” sebutnya. 

Soal biaya, dalam pembuatan paspor masih pada angka yang sama, yakni dengan besaran biayanya Rp350 ribu untuk paspor non elektonik.

“Nanti akan ada pemberitahuan lebih lanjut terkait biaya terbaru. Jadi sementara masih menggunakan biaya yang lama,” ungkapnya. 

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menjelaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun terbit mulai Rabu, 12 Oktober 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: