Syarat Pembuatan Rekomendasi Paspor Bagi CPMI di Dinas Tenaga Kerja

Syarat Pembuatan Rekomendasi Paspor Bagi CPMI di Dinas Tenaga Kerja

Syarat pembuatan rekomendasi paspor bagi CPMI di Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya.-Disnaker Kota Tasikmalaya-

2. Paspor biasa elektronik 48 halaman Rp650.000

3. Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000. Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: