Syarat Pembuatan Rekomendasi Paspor Bagi CPMI di Dinas Tenaga Kerja
Syarat pembuatan rekomendasi paspor bagi CPMI di Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya.-Disnaker Kota Tasikmalaya-
2. Paspor biasa elektronik 48 halaman Rp650.000
3. Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000. Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: