UMK Ciamis 2025: Tetap Rp 2,2 Juta, Tapi Sudah Sah dan Harus Dibayar!

Media sosial Instagram Humas Jabar telah memposting UMK 2025 se-Jawa Barat beberapa hari lalu. istimewa --
CIAMIS, RADARTASIK.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) baru untuk tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024.
UMK Kabupaten Ciamis ditetapkan sebesar Rp 2.225.279,16, sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis, Wati Kuswatini, mengonfirmasi bahwa penetapan UMK tersebut sudah sah setelah terbitnya Kepgub Jawa Barat.
“Penetapan UMK Kabupaten Ciamis sesuai dengan usulan Depekab sebelumnya, yakni Rp 2.225.279,16,” ujarnya belum lama ini, 26 Desember 2024.
BACA JUGA:Waduh! 12 Tahun Jalan Cimanisan-Warunglegok Kabupaten Tasikmalaya Tak Diperbaiki?
UMK baru ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025, khususnya untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Kebijakan ini juga memperhatikan struktur dan skala upah yang disusun oleh para pengusaha.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis tengah mempersiapkan surat penetapan UMK baru untuk segera disampaikan kepada perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut.
"Kami berharap surat penetapan UMK 2025 dapat dikirimkan ke perusahaan-perusahaan sebelum awal tahun 2025," jelas Wati.
BACA JUGA:Harga tiket masuk Aquarium Indonesia Pangandaran dan Info Lengkap Jam Operasional
Selain itu, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK yang ditetapkan dilarang untuk menurunkan atau mengurangi gaji pekerjanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: