Hore!! Rekomendasi Kemenag Sudah Tidak Jadi Syarat Pengurusan Paspor Umrah

Hore!! Rekomendasi Kemenag Sudah Tidak Jadi Syarat Pengurusan Paspor Umrah

Ilustrasi rekomendasi Kemenag sudah tidak jadi syarat pengurusan paspor umrah.--Kemenag--

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyampaikan rekomendasi Kemenag sudah tidak jadi syarat pengurusan paspor umrah.

Pencabutan syarat pengurusan paspor umrah tersebut dibahas saat audiensi Dirjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Selasa 21 Februari 2023.

”Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah,” kata dia seperti dikutip radartasik.com dari siaran pers Ditjen Imigrasi, Senin 27 Februari 2023.

”Imigrasi selalu berkomitmen untuk melayani secara maksimal jamaah haji dan umrah, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke Tanah Air,” tambah dia.

BACA JUGA: Mahasiswa Universitas Riau Berhasil Cipatakan Prototype Man Portable Coastal Surveillance

Persyaratan permohonan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 4.

Sedangkan pencabutan rekomendasi Kemenag sebagai syarat pengurusan paspor umrah tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023.

Silmy menambahkan dicabutnya syarat rekomendasi Kemenag bukan berarti Imigrasi tidak melakukan pengawasan.

Dia menegaskan Imigrasi akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan.

BACA JUGA: WASPADA Asam Lambung Menyerang, Bisa Disebabkan Kebiasaan Tidur Setelah Makan

Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor imigrasi serta Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melalui wawancara singkat oleh petugas.

”Dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri,” kata dia.

Setelah kebijakan ini diterapkan, ia minta perusahaan atau asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk memastikan jemaahnya kembali ke Tanah Air.

”Jika terbukti ada penyelenggara haji dan umrah yang melanggar ketentuan maka kami akan evaluasi lagi kebijakannya,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: