Syarat Pembuatan Rekomendasi Paspor Bagi CPMI di Dinas Tenaga Kerja

Syarat Pembuatan Rekomendasi Paspor Bagi CPMI di Dinas Tenaga Kerja

Syarat pembuatan rekomendasi paspor bagi CPMI di Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya.-Disnaker Kota Tasikmalaya-

Syarat Pembuatan Rekomendasi Paspor Bagi CPMI di Dinas Tenaga Kerja

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Untuk bekerja di luar negeri, calon pekerja migran Indonesia (CPMI) wajib memiliki paspor.

Pembuatan paspor dilakukan di Kantor Imigrasi. Kantor Imigrasi di Kota Tasikmalaya berada di Jalan Letnan Harun.

Sebelum membuat paspor, CPMI harus mengurus rekomendasi paspor dari Dinas Tenaga Kerja provinsi atau kota atau kabupaten.

BACA JUGA: HORE, Raja Umpan Silang Resmi Gabung Persib dari Persija Jakarta, Ini 5 Jadwal Resmi Persib Selama Juli 2023

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tasikmalaya membagi 3 kategori rekomendasi pembuatan paspor bagi CPMI.

1. Persyaratan rekomendasi pembuatan paspor AKB Pelaut

- Surat pernyataan

- Fotocopy KTP

- Fotocopy KK

- Fotocopy Akte Kelahiran

- Fotocopy Buku Nikah/Akta Cerai

- Fotocopy Ijazah terakhir

BACA JUGA: Musuh Utama Tiago Pinto adalah AC Milan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: