Best Practice Panitia Kurban Perumahan Cikunten Indah

Best Practice Panitia Kurban Perumahan Cikunten Indah

Best practice Panitia Kurban Perumahan Cikunten Indah.-Radartasik.com-

Best Practice Panitia Kurban Perumahan Cikunten Indah

RADARTASIK.COM – Telah dimaklumi bahwa para ulama berbeda pendapat dalam hal status hukum kurban itu sendiri. Sebagian menyatakan wajib. Sebagian lain menyatakan sunah muakadah.

Hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah ketika seseorang membeli hewan kurban atau menyerahkan sejumlah dana kepada panitia kurban, baik seluruhnya sekaligus atau baru sebagian.

Maksud yang terucapkan juga bisa membawa konsekuensi terhadap hukum kurban yang dilaksanakan.

BACA JUGA: Siswa Patungan Dana untuk Kurban, Begini Menurut Ustadz Wahyu Jaelani

Apakah termasuk nazar yang berkonsekuensi kurbannya menjadi kurban wajib ataukah tidak termasuk nazar.

Dalam I’anah dan Hasyiah Bujairami dinyatakan, ”Jika demikian apa yang terjadi pada ucapan kebanyakan orang awam ketika membeli hewan kurban di awal-awal tahun adalah yang dimaksud kurban tersebut. Dan setiap orang yang menanyakan mereka tentang hewan itu, mereka menjawabnya, ’itu adalah hewan untuk kurban’.

Karena ketidaktahuan mereka atas hukum akibat ucapan tersebut, yang demikian itu menjadi kurban wajib yang dia dilarang memakan sebagian dari dagingnya. Dan dia tidak diterima ucapannya kembali ’Aku berniat kurban sunah dengannya’.”

Pada umumnya, ketika seseorang menyerahkan sejumlah dana kepada panitia disertai maksud yang tentu diucapkan, ”Saya serahkan uang sekian rupiah untuk kurban atas nama fulan bin fulan.”

BACA JUGA: Tajamkan! Agar Hewan Kurban Tidak Kesakitan

Kemudian secara administratif, panitia menyerahkan bukti setoran kepada pekurban yang di dalamnya juga tertulis maksud pembayaran yang diterimanya tersebut. 

Menilik I’anah dan Hasyiah Bujairami di atas, ini sudah termasuk kategori nazar sehingga hukum kurbannya menjadi wajib.

Terkait Kurban nazar atau wajib, panitia harus menjaga daging hasil sembelihannya jangan sampai jatuh pada orang yang bernazar atau orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya (keluarga pekurban) juga panitia itu sendiri.

Dalam Al-Bajuri disebutkan, ”Pihak yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari kurban yang dinazarkan. Yakni ia tidak boleh memakannya. Lalu jika memakannya sedikit saja, maka wajib mengganti. Demikian juga halnya dengan orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: