Pulang Belajar, Bocah 9 Tahun di Kota Tasikmalaya Dirudapkasa Pria Paruh Baya

Ilustrasi rudapaksa. istimewa-tangkapan layar ponsel--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan pria paruh baya dengan korban anak-anak terjadi di wilayah Kota TASIKMALAYA.
Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana rudapaksa tersebut. Pelaku inisial S (50). Korbannya seorang anak usia 9 tahun.
Kasus dugaan rudapaksa ini terjadi di Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya pada Desember 2024 hingga Senin 13 Januari 2025.
Penangkapan pelaku telah dilakukan Polisi setelah serangkaian penyelidikan yang mendalam terkait laporan dari orang tua korban.
"Ya benar, pelaku kasus tersebut (dugaan rudapaksa dengan korban anak-anak, Red) sudah kita tahan," singkat Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Jajang Kurniawan, Senin 20 Januari 2025.
Informasi yang dihimpun radartasik.com di lapangan, kejadian ini bermula pada Desember 2024 ketika korban pulang dari kegiatan keagamaan atau belajar agama.
Pada saat itu, korban dipanggil oleh tersangka yang mengisyaratkan untuk mengikutinya ke saung (tempat tinggalnya).
Sesampainya di saung, tersangka meminta korban untuk masuk dan melakukan tindakan rudapaksa.
BACA JUGA:Pentingnya Undang-Undang Perlindungan untuk Guru di Kabupaten Tasikmalaya
Setelah melakukan tindakan rudapaksa tersebut, tersangka memberikan uang Rp 3.000 kepada korban sambil meminta agar kejadian itu tak diceritakan kepada siapa pun.
Kejadian ini dilaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota oleh orang tua korban. Orang tuanya merasa khawatir dan marah setelah mengetahui perbuatan tersangka yang telah berlangsung beberapa kali.
Pelapor kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk mendapatkan keadilan bagi anaknya.
Pihak kepolisian lalu segera melakukan langkah-langkah penyelidikan setelah menerima laporan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: