Best Practice Panitia Kurban Perumahan Cikunten Indah

Best Practice Panitia Kurban Perumahan Cikunten Indah

Best practice Panitia Kurban Perumahan Cikunten Indah.-Radartasik.com-

BACA JUGA: Haram! Kepala Hewan Kurban Dijadikan Upah dan Kulitnya Dijual, Begini Alasannya

Dalam I’anatu ath-Thalibin dinyatakan, ”(Haram memakan dan seterusnya) sampai ungkapan: maka wajib bagi pekurban menyedekahkan seluruh kurbannya hingga tanduk dan kakinya.”

Masih dalam I’anah, di bagian lain dinyatakan, ”Haram makan daging hewan kurban yang wajib sebab nazar. Kalimat ”haram makan dan seterusnya” haram bagi pekurban memakan daging hewan kurbannya.

Dia wajib menyedekahkan seluruhnya termasuk tanduk dan kuku kakinya. Jika ia memakan sedikit saja, maka ia harus menggantinya untuk diserahkan kepada kaum fakir.

Oleh karena itu, sejak awal panitia harus memilah antara kurban wajib dan kurban sunah agar hasil sembelihannya tidak tercampur antara keduanya.

BACA JUGA: PERHATIKAN 7 Adab Menyembelih Hewan Kurban

Apabila pemilahan menghadapi kendala, maka dianggap cukup dengan cara memisahkan daging seukuran kurban wajib dari daging yang ada.

Dalam Fathul Mu’in Hamisy Al-I’anah, Imam Nawawi berfatwa sebagaimana Imam Ibnu Shalah tentang seseorang yang gasab semisal uang atau biji gandum dan mencampurkannya dengan harta miliknya dan tidak dapat membedakannya, bahwa baginya boleh memisahkan seukuran barang yang dighasabnya dan halal baginya menasharufkan (menggunakan) sisanya.

Berkaitan dengan ketentuan tersebut, ada best practice yang dilakukan di Komplek Perumahan Cikunten Indah Kota Tasikmalaya sebagaimana diungkap Drs Cucu Cuarsa yang didaulat untuk menjadi panitia kurban selama beberapa tahun terakhir.

”Sebenarnya, sulit bagi kami untuk memisahkan antara kurban wajib yang di dalamnya ada nazar dengan kurban sunah. Kami tidak mau ambil risiko. Maka kami anggap semuanya kurban wajib. Konsekuensinya, pekurban tidak mendapat bagian dari hewan kurbannya sendiri,” ungkapnya.

BACA JUGA: Yakinlah! Allah Pasti Mengganti Kurban Anda

Teknisnya, pekurban dikelompokan per tujuh orang karena satu sapi untuk tujuh orang. Tahun lalu ada 70 orang yang mendaftar untuk ikut kurban, sehingga dikelompokkan menjadi 10 kelompok untuk 10 ekor sapi.

Jika di antara pekurban ada yang mampu untuk menyembelih, maka dipersilakan. Itu lebih utama. Namun jika tidak, maka panitia sudah siapkan beberapa orang juru sembelih meskipun belum bersertifikat.

”Mudah-mudahan ke depan, ada dukungan anggaran sehingga para juru sembelih di lingkungan kami bisa mendapatkan sertifikat dari pihak yang berwenang,” harapnya.

Mengenai upah juru sembelih, mereka tidak diupah dari salah satu bagian hewan kurban. ”Kan nggak boleh,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: