Polisi Terus Buru 3 Komplotan Ganjal ATM Lainnya yang Masih Buron, Terancam 7 Tahun Penjara

Polisi Terus Buru 3 Komplotan Ganjal ATM Lainnya yang Masih Buron, Terancam 7 Tahun Penjara

Tiga pelaku komplotan ganjal ATM saat diamankan di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis 3 Oktober 2024. rezza rizaldi / radartasik.com --

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota bersama sejumlah Polsek di wilayahnya berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM.

Kasus ini awalnya terungkap saat para pelaku berjumlah 6 orang menaiki dua mobil di ATM BCA mininarket wilayah Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Senin 30 September 2024.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono menyebut, operasi penangkapan ini berawal saat pihaknya menerima laporan dari warga.

Menurut AKBP Joko, kejadian bermula ketika petugas menerima laporan adanya dugaan tindak pencurian di ATM BCA Alfamart Perum Andalusia Garden, Kecamatan Mangkubumi. 

BACA JUGA:FULL TIME Liga Champions ! Liverpool VS Bologna 2-0, Mohamed Salah Pecahkan Rekor

"Setelah menerima laporan, petugas segera menuju lokasi, namun para pelaku sudah melarikan diri," ungkapnya saat konfrensi pers di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis 3 Oktober 2024.

Polisi awalnya berhasil mengejar dan mengamankan satu tersangka inisial LT (38) warga Tanggamus, beserta satu unit mobil Toyota Innova berwarna silver di sebuah SPBU tidak jauh dari lokasi kejadian. 

"Saat pengejaran, pelaku lain yang mengendarai Suzuki Ertiga berusaha kabur, namun dua dari mereka akhirnya berhasil kami tangkap di Jalan Raya Gentong, Kadipaten," ujar AKBP Joko. 

Kedua pelaku yang ditangkap di Jalan Raya Gentong, Kadipaten adalah HA (41) warga Bogor dan He (42) warga Tanggamus.

BACA JUGA:Petualangan Alam AGC 2024: Peserta Belajar Keterampilan Survival dan Kepanduan

Namun, tiga pelaku lainnya, yakni Hen, Ju, dan JP, masih buron. Ketiganya diduga ikut terlibat dalam aksi ini dan saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua mobil, sembilan kartu ATM, termasuk dua kartu ATM BCA yang digunakan dalam aksi tersebut, serta beberapa barang lain yang diduga digunakan dalam kejahatan ini.

"Para pelaku dijerat Pasal 363 juncto 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," beber Kapolres.

Komplotan maling spesialis ganjal ATM ini selain beraksi di Kota Tasikmalaya juga di daerah lainnya yaitu Garut dan Cianjur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: