ASYIK Penerimaan Anggota Polri Diperpanjang Hingga 17 April 2023, Simak Tata Cara Pendaftarannya

ASYIK Penerimaan Anggota Polri Diperpanjang Hingga 17 April 2023, Simak Tata Cara Pendaftarannya

Asyik penerimaan anggota Polri diperpanjang hingga 17 April 2023, simak tata cara pendaftarannya.-Instagram @divisihumaspolri-

BACA JUGA:Pendaftaran Mudik Gratis Polri Presisi Dibuka Mulai Hari Ini, Simak Persyaratan dan Tempat Pendaftarannya

5. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri.

6. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan SKCK.

7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

8. Pendidikan paling rendah SMA/SMK/MA/sederajat.

BACA JUGA:Pendaftaran Beasiswa PMDSU 2023 Resmi Dibuka, Simak Bantuan Pendidikan yang Ditawarkan

Tata cara pendaftaran penerimaan anggota Polri tahun 2023:

1. Peserta mengunjungi laman penerimaan anggota Polri di penerimaan.polri.go.id.

2. Peserta memilih salah satu jenis seleksi (Akpol, Bintara Polri, Tamtama Polri) pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia Polres/Polda).

3. Mengisi formulir pendaftaran yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website.

BACA JUGA:Siap-siap! Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 Tahun 2023 Segera Dibuka, Simak Alur Pendaftarannya

4. Peserta wajib memberikan data yang benar dan akurat pada formulir pendaftaran online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam formulir registrasi.

5. Setelah berhasil mengisi formulir pendaftaran online selanjutnya peserta akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password yang akan digunakan untuk melakukan login.

6. Login dengan username dan password untuk mengetahui informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh peserta, serta upload berkas pendaftaran yang dipersyaratkan.

7. Peserta akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres/Polda setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: polri