Asyik Penitipan Kendaraan Bisa Dilakukan di Polres atau Polsek Terdekat, Kalau di Tasikmalaya Bisa?

Asyik Penitipan Kendaraan Bisa Dilakukan di Polres atau Polsek Terdekat, Kalau di Tasikmalaya Bisa?

Penitipan kendaraan bisa dilakukan di polres atau polsek terdekat.-divisi humas polri-

Asyik Penitipan Kendaraan Bisa Dilakukan di Polres atau Polsek Terdekat, Kalau di Tasikmalaya Bisa?

RADARTASIK.COM - Divisi Humas Polri melalui akun Instagram resminya menginformasikan bahwa penitipan kendaraan bisa dilakukan di polres atau polsek terdekat.

Penitipan kendaraan di polres atau polsek merupakan layanan yang bisa dimanfaatkan oleh para pemudik yang meninggalkan kendaraan pribadinya di rumah.

Dengan demikian, bagi pemudik yang memilih mudik menggunakan angkutan umum ataupun mendaftar program mudik gratis 2024 dapat menitipkan kendaraannya ke kantor polisi terdekat.

BACA JUGA:Handbody Terbaik untuk Menghilangkan Bekas Luka Hitam dengan Cepat dan Membuat Kulit Mulus

Pemudik tak perlu khawatir apabila mau menitipkan kendaraan ke Polres/Polsek terdekat, karena keamanannya sudah terjamin.

Perlu diketahui, menitipkan kendaraan di polres atau polsek terdekat tidak dipungut biaya alias gratis.

Syarat untuk menitipkan kendaraan pribadi di polres atau polsek terdekat yaitu dengan membawa fotokopi KTP dan STNK.

Tentunya, menitipkan kendaraan di polres atau polsek terdekat sangat aman karena akan dijaga langsung oleh petugas kepolisian.

BACA JUGA:Yuk Kenali Arti 7 Bahasa Mata Kucing, Pemilik Kucing Wajib Tahu Agar Lebih Peka

Jika dilihat dari informasi yang disampaikan Divisi Humas Polri, penitipan kendaraan di polres atau polsek terdekat ini berlaku di wilayah manapun termasuk kepolisian yang berada di Tasikmalaya.

Akan tetapi, terkait informasi penitipan kendaraan di polres atau polsek yang ada Tasikmalaya, hingga kini Radartasik.com masih belum mendapatkan informasi lebih lanjut.

Namun, para pemudik dapat mendatangi langsung kantor Polres/Polsek terdekat untuk menitipkan kendaraan dengan membawa dua persyaratan penting yakni fotokopi KTP dan STNK.

Penitipan kendaraan ini merupakan dukungan Polri untuk terciptanya mudik aman dan nyaman bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber