4 Prinsip Terbaru Penanganan Honorer 2023 Kata Menteri PANRB, Salah Satunya Menghindari PHK Massal

4 Prinsip Terbaru Penanganan Honorer 2023 Kata Menteri PANRB, Salah Satunya Menghindari PHK Massal

Menghindari PHK massal merupakan salah satu dari 4 prinsip terbaru penanganan honorer 2023 Kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.--Dok. Kementerian PANRB--

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan 4 prinsip terbaru penanganan honorer 2023.

Sebanyak 4 prinsip terbaru penanganan honorer 2023 disampaikan Anas usai rapat kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin 10 April 2023.

Anas mengatakan berdasarkan masukan dari DPR dan stakeholders, penanganan honorer atau tenaga non-ASN dilakukan dengan prinsip.

Pertama menghindari PHK massal. Kedua menghindari pembengkakan anggaran. Ketiga tidak mengurangi pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Keempat sesuai dengan regulasi.

BACA JUGA: Agen Steven Bergwijn Temui Paolo Maldini di Markas AC Milan

Apakah prinsip menghindari PHK massal bisa diartikan tidak ada penghapusan honorer pada bulan November 2023?

Anas belum memberikan penjelasan rinci terkait menghindiri PHK (pemutusan hubungan kerja) secara massal itu.

Dilansir laman resmi Kementerian PANRB, ia menyampaikan bahwa pemerintah sangat serius untuk melakukan penataan SDM karena kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. 

Dalam tindak lanjut penanganan tenaga non-ASN, dukungan semua pihak dalam penanganan tenaga non-ASN menjadi keniscayaan agar iklim birokrasi tetap baik.

BACA JUGA: Balada AC Milan, Jago Menaikkan Nilai Pemain, Tapi Sangat Buruk Saat Menjual

Faktualnya memang peran tenaga non-ASN ini cukup vital dalam menunjang berbagai fungsi pelayanan publik.

Sehingga, pemerintah dengan masukan dari DPR, DPD, asosiasi pemda dan stakeholder terkait terus menyiapkan skema yang win-win solution.

Anas melaporkan proses pendataan non-ASN telah dilaksanakan sejak tahun 2022.

Instansi yang telah mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebanyak 595 instansi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: