4 Prinsip Terbaru Penanganan Honorer 2023 Kata Menteri PANRB, Salah Satunya Menghindari PHK Massal

4 Prinsip Terbaru Penanganan Honorer 2023 Kata Menteri PANRB, Salah Satunya Menghindari PHK Massal

Menghindari PHK massal merupakan salah satu dari 4 prinsip terbaru penanganan honorer 2023 Kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.--Dok. Kementerian PANRB--

BACA JUGA: RESMI, 2 Alumni Uruguay Membela Persib, Berposisi Kiper dan Bek Kiri, Ini Harga Transfer Mereka

Sehingga, total non-ASN yang sudah dilengkapi SPTJM sebanyak 2.355.092 orang.

Dalam menindaklanjuti hasil penataan Non-ASN, Kementerian PANRB berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit data yang disampaikan pada sistem Pendataan Non-ASN BKN.

Sementara Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan kesimpulan rapat yang juga menjadi rekomendasi dari DPR kepada Kementerian PANRB.

Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB untuk segera menyelesaikan urusan terkait tenaga honorer sebelum tenggat kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.

BACA JUGA: Aktor Film Bagi-bagi Takjil di Imbanagara Ciamis Bersama Club Baleno Car Community

Komisi II DPR RI juga mendorong Kementerian PANRB segera melakukan koordinasi dengan 5 instansi yang penyampaian SPTJM-nya masih dalam proses agar hasil finalisasi pendataan tenaga non-ASN dapat digunakan sebagai data dasar dalam penyusunan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengapresiasi prinsip dasar yang telah dilakukan Kementerian PANRB dalam penanganan tenaga non-ASN. Ia meyakini Kementerian PANRB bisa memberikan jalan keluar yang baik dalam penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN.

”Mudah-mudahan pertemuan hari ini menjadi kabar baik bahwa penyelesaian tenaga honorer itu tidak memberikan kekecewaan terutama bagi stakeholder non-ASN,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: