Satnarkoba Polres Tasikmalaya Bongkar Jaringan Narkoba dan Obat Ilegal Lewat Instagram

Satnarkoba Polres Tasikmalaya Bongkar Jaringan Narkoba dan Obat Ilegal Lewat Instagram

Sembilan pengedar tembakau sintetis dan obat keras diamankan satnarkoba polres Tasikmalaya, Kamis 12 Juni 2025. ujang nandar / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres TASIKMALAYA berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat keras ilegal yang beroperasi melalui media sosial Instagram. 

Pengungkapan dilakukan dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2025, dengan total sembilan tersangka diamankan.

Kapolres Tasikmalaya melalui Kasat Narkoba, AKP Benny Firmansyah, menyampaikan bahwa kasus ini mencakup dua jaringan berbeda, yakni peredaran tembakau sintetis dan penyalahgunaan obat keras tanpa izin edar.

“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan sembilan pelaku dengan peran berbeda. Semuanya menggunakan Instagram sebagai sarana untuk memasarkan barang haram tersebut,” ujar AKP Benny dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Kamis 12 Juni 2025.

BACA JUGA:Membedah Kehebatan Kamera Huawei Pura 80 Ultra, Salah Satunya Fokus Otomatis dan Fitur Smart Satelit

Dalam kasus peredaran tembakau sintetis, tiga tersangka diamankan, yakni DR (20) asal Kota Bogor, serta UBK (25) dan YS (25) asal Kota Tasikmalaya. 

Ketiganya ditangkap di sejumlah lokasi di Kabupaten Tasikmalaya saat menyimpan dan mengedarkan barang haram tersebut.

“DR kedapatan memiliki 19 gram tembakau sintetis, UBK menyimpan 42 gram, sementara YS membawa 7 gram,” terang AKP Benny.

Modus operandi mereka adalah menjual produk secara tertutup melalui akun Instagram, kemudian bertransaksi langsung dengan sistem cash on delivery.

BACA JUGA:Disdik Awasi Ketat Penggunaan Dana BOS Rp57 Miliar di SD Kota Tasikmalaya

Ketiga tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau seumur hidup.

Sementara itu, enam pelaku lain terlibat dalam kasus penyalahgunaan obat keras ilegal. 

Mereka adalah Ide (30) dari Kota Tasikmalaya; RH (20) dari Aceh; MW (23), LAN (25), RMY (30), dan RF (22) dari Kabupaten Tasikmalaya.

Barang bukti yang disita mencapai lebih dari 1.000 butir obat keras berbagai jenis, sebagian besar berasal dari RH di Aceh. Rinciannya sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait