Mulai Besok Jam Kerja Pegawai Pemkot Tasikmalaya Berubah, ASN Masuk Pagi Banget, Pulang Siang Banget

Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfafizi Ramadhan memberikan keterangan di Bale Kota Tasikmalaya.-Rezza Rizaldi/Radartasik.com-
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Jam kerja pegawai Pemkot Tasikmalaya akan berubah mulai Rabu 5 Maret 2025.
Perubahan jam kerja ASN (Aparatur Sipil Negara) selama bulan Ramadan dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 000.8./SE.035-ORGANISASI/2025.
Berdasarkan surat edaran tersebut, jumlah jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu. Itu tidak termasuk waktu istirahat.
Untuk perangkat daerah dengan sistem 5 hari kerja, jam kerja ditetapkan sebagai berikut:
BACA JUGA: Keteguhan Iman di Tengah Bencana: Salat Tarawih di Pengungsian
1. Senin hingga Kamis: 06.30 - 13.30 WIB (istirahat 12.00 - 12.30 WIB).
2. Jumat: 06.30 - 14.00 WIB (istirahat 12.00 - 13.00 WIB).
Sementara bagi perangkat daerah yang menerapkan sistem 6 hari kerja:
1. Senin hingga Kamis dan Sabtu: 08.00 - 14.00 WIB (istirahat 12.00 - 12.30 WIB).
- Jumat: 08.00 - 14.00 WIB (istirahat 12.00 - 13.00 WIB).
Untuk pengemudi dan peramu kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup yang bekerja 6 hari dalam seminggu, jadwalnya adalah:
1. Senin hingga Kamis dan Sabtu: 06.30 - 13.00 WIB (istirahat 11.30 - 12.30 WIB).
- Minggu: 06.30 - 11.30 WIB.
BACA JUGA: Harga Sayuran Naik di Awal Ramadhan di Kabupaten Tasikmalaya, Polisi Akan Tindak Tegas Penimbun
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: