Kota Tasikmalaya: Pusat Ekonomi Priangan Timur yang Terjebak dalam Gelapnya Jalan

Dykasakti Azhar Nytotama, Duta Literasi Kota Tasikmalaya. Istimewa for radartasik.com--
TASIKMALAYA dikenal sebagai kota dengan posisi geografis yang strategis di Priangan Timur, menjadikannya simpul penting bagi aktivitas ekonomi, sosial, dan mobilitas regional.
Namun, di balik geliat kotanya yang sibuk di siang hari, malam Tasikmalaya menyuguhkan ironi: jalan-jalan utama gelap gulita.
Krisis Penerangan Jalan Umum (PJU) menjadi persoalan krusial yang tak bisa lagi diabaikan.
Ini bukan semata tentang cahaya lampu, melainkan tentang wajah kota, keselamatan warga, serta komitmen pemerintah terhadap pelayanan publik.
BACA JUGA:Membedah Kamera 200MP di Bodi Tipis Samsung Galaxy S25 Edge yang Cocok untuk Content Creator
Permasalahan ini perlu dilihat melalui kerangka hukum yang jelas. Dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pemerintah diwajibkan menyelenggarakan layanan yang menjunjung asas-asas pemerintahan yang baik, termasuk asas kepentingan umum.
PJU, sebagai fasilitas dasar, jelas masuk dalam kategori layanan publik strategis yang menyentuh langsung kebutuhan warga.
Ketika penerangan tidak tersedia, bukan hanya estetika kota yang tercoreng, tapi juga rasa aman masyarakat yang terganggu.
Secara kewenangan, penerangan jalan termasuk urusan pemerintahan konkuren sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Artinya, kewenangan ini dibagi antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota tergantung pada status jalannya.
Jalan nasional menjadi tanggung jawab pusat, jalan provinsi oleh provinsi, dan jalan kota oleh pemerintah kota.
Namun, di Tasikmalaya, batas kewenangan ini kerap tidak tersosialisasikan dengan baik.
Masyarakat pun bingung, harus menuntut siapa ketika lampu jalan mati di ruas tertentu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: