Masih Kasus ASN Nyabu Begini Analisa Hukum Ketua LAKIP

Masih Kasus ASN Nyabu Begini Analisa Hukum Ketua LAKIP

Masih kasus ASN nyabu begini analisa hukum Ketua LAKIP Ir H Taufik Rahman SH MH.--Radarindramayu.com--

BACA JUGA: Kasus PNS Nyabu di Pemkot Tasik Bagai Petir di Siang Bolong

Lanjut Taufik, dan Pasal 103 dan dalam ayat (3)-nya dikatakan, dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. 

”Jadi dalam hal ini, hakimlah yang lebih tepat menyatakan tentang kewenangan rehabilitasi. Melalui pembuktian di persidangan,” simpul Taufik.

Akan tetapi, papar Taufik lagi, jika fakta ceritanya salah satu ASN nyabu bersama atau tidak nyabu bersama ternyata memperoleh sabunya dari ASN yang lain, maka ASN yang menyerahkan sabu tersebut kepada ASN yang lain tidak layak mendapatkan keringanan. Karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 127 tersebut.

Taufik berpendapat, terhadap ASN tersebut lebih tepat dikenakan Pasal 114 ayat (1) yang berbunyi “ Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

BACA JUGA: Salah Target! Kemensos Coret 10 Golongan Penerima Bansos Mereka Wajib Lakukan Ini

Atau ASN tersebut dikenakan ketentuan Pasal 116 ayat (1) yang berbunyi ”Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Jadi analisa Taufik, aparat penegak hukum harus hati-hati. Baik dalam menangani perkara dan konstruksi hukumnya ataupun statemennya ke publik.

Sebab pertaruhannya adalah kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum.

Jangan sampai penghargaan yang diberikan publik kepada aparat penegak hukum atas pencapaian kinerja pengungkapan kasus narkoba malah menjadi anti klimaks.

BACA JUGA: Zlatan Ibrahimovic Jelaskan Kekalahan AC Milan dari Udinese: ‘Lihatlah, Mereka Merayakan Gol Seperti di Final’

”Apalagi sudah lama terdengar di masyarakat desas-desus yang perlu pembuktian lebih lanjut, tentang adanya jaringan pengedar atau peredaran narkoba di lingkaran PNS di Priangan Timur khususnya di Kota Tasikmalaya,” tegas Taufik.

Disamping itu jika tidak ada ketegasan dalam penerapan pasal dalam perkara dimaksud, maka akan menyulitkan Pj wali kota untuk cantolan dasar hukum penegakan disiplinnya.

Ini akan menjadi bola liar serta blunder juga buat Pj Wali Kota Cheka Virgowansyah.

Jadi semoga apa yang sudah dimulai dengan baik maka sebaiknya diakhiri dengan lebih baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: