Kasus PNS Nyabu di Pemkot Tasik Bagai Petir di Siang Bolong

Kasus PNS Nyabu di Pemkot Tasik Bagai Petir di Siang Bolong

Pembina Forum Mujahid Tasikmalaya, Nanang Nurjamil-Istimewa-radartasik.disway.id

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Kasus narkoba jenis sabu yang melibatkan kepala Bappelitbangda Kota Tasikmalaya dan 3 PNS lainnya, membuat kecewa berbagai pihak. Termasuk Pembina Forum Mujahid Tasikmalaya (FMT), Nanang Nurjamil angkat bicara. 

Kata dia, di tengah keprihatinan dan gencarnya upaya aparat pemerintah dan aktivis ormas Islam memerangi maraknya peredaran miras, munculnya kasus PNS nyabu di Pemkot Tasik bagai petir di siang bolong.

"Kasus itu membuat kaget semua. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, pejabat yang bersangkutan terbukti positif sebagi pengguna narkoba jenis sabu," paparnya, Sabtu 18 Maret 2023 siang.

Hal itu, terang dia, membuat banyak pihak bertanya, ada oknum pejabat ASN eselon II hasil seleksi open bidding namun tergelincir sebagai pemakai narkoba.

BACA JUGA:Busnya Diserang Fans Real Sociedad, Ultras AS Roma Siap Duel di Jalan

"Lalu kemana fungsi pengawasan dan pembinaan inspektorat selama ini? Atau jangan-jangan ada oknum ASN lainnya yang belum terungkap? Sehingga semua ASN Pemkot Tasilmalaya perlu dilakukan pemeriksaan test urine?" terangnya. 

Saran dia, Pj Wali Kota Tasik, Cheka Virgowansyah, sebagai pimpinan tertinggi di birokrasi Pemkot harus memberi klarifikasi untuk menjawab atas semua pertanyaan masyarakat tersebut secara faktual dan transparan. 

"Penegakan sanksi dan disiplin tentunya harus ditegakkan secara konsisten dan konsekuen," sarannya.

Sebab, tambah dia, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2015 tentang ASN,  keterlibatan PNS di dalam dunia narkoba termasuk dalam pelanggaran berat dengan sanksi yang diterapkan sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA:Lothar Matthaus Remehkan AC Milan dan Inter, Rummenigge Ingatkan kekalahan Bayern Munchen dari Villarreal

Sedangkan di dalam UU ASN Nomor 5 tahun 2014, oknum ASN yang terbukti menggunakan narkoba dapat dikenakan sanksi diberhentikan atau penurunan pangkat atau jabatan.

"Bahkan dipenjara jika terbukti ikut terlibat sebagai pengedar sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: