Polisi dan TNI Gerebek Toko Jamu di Tasikmalaya yang Nekat Jual Miras Saat Ramadan

Polri dan TNI gerebek toko jamu di Tasikmalaya yang jual miras pada bulan suci Ramadan.-Istimewa for Radartasik.com-
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Aparat gabungan dari Polsek Mangkubumi bersama TNI menggerebek toko jamu di Jalan Djuanda Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya pada Sabtu 8 Maret 2025 malam.
Penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas penjualan miras (minuman keras) di lokasi tersebut selama bulan suci Ramadan.
Kapolsek Mangkubumi Iptu Jajat Jatnika menjelaskan laporan masyarakat menjadi faktor utama dalam tindakan yang dilakukan kepolisian.
Berdasarkan informasi yang diterima, warga mencurigai bahwa toko jamu jual miras secara ilegal meskipun Ramadan tengah berlangsung.
BACA JUGA: Razia Satlantas Polres Tasikmalaya Angkut Motor Knalpot Brong yang Dipakai Ngabuburit
Menanggapi laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari personel Polsek Mangkubumi dan TNI segera melakukan penyelidikan di lokasi.
Setelah memastikan adanya indikasi kuat, aparat bergerak cepat untuk melakukan penggerebekan.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan puluhan botol miras dari berbagai merek yang dijual secara ilegal sehingga seluruh barang bukti langsung diamankan.
Iptu Jajat menegaskan operasi ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban dan memastikan penghormatan terhadap bulan suci Ramadan.
BACA JUGA: Jalur Kereta Api Ditutup Akibat Banjir, Perjalanan KA Surabaya - Bandung Dialihkan
Dia menekankan pentingnya menciptakan lingkungan yang kondusif selama Ramadan dan menindak tegas peredaran miras yang dapat merusak moralitas masyarakat.
Lebih lanjut dia menyatakan pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menggelar operasi cipta kondisi guna menindak tegas pelanggar hukum yang berpotensi mengganggu ketentraman masyarakat, khususnya selama Ramadan.
Mantan Kapolsek Tanjungjaya ini juga menyatakan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pihak mana pun yang mencoba mengganggu ketertiban dengan menjual miras secara ilegal.
Saat ini toko jamu yang digerebek masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Sementara pemiliknya berpotensi dijerat dengan pasal-pasal terkait penjualan miras di bulan Ramadan. Jika terbukti bersalah, sanksi hukum akan dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: