Masih Kasus ASN Nyabu Begini Analisa Hukum Ketua LAKIP

Masih Kasus ASN Nyabu Begini Analisa Hukum Ketua LAKIP

Masih kasus ASN nyabu begini analisa hukum Ketua LAKIP Ir H Taufik Rahman SH MH.--Radarindramayu.com--

TASIK, RADARTASIK.COM – Kasus ASN nyabu terus jadi perhatian Ketua LAKIP Ir H Taufik Rahman SH MH.

Menurut Taufik, kasus ASN nyabu kita ini harus mengapresiasi kinerja Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota yang mengungkap peredaran dan penggunaan sabu di lingkungan ASN Kota Tasikmalaya.

Namun demikian soal ASN nyabu ini, tegas Taufik, kita juga harus tetap mengingatkan dan atau korektif atas langkah-langkah Polres Tasikmalaya Kota.

Termasuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah penanganan perkaranya.

BACA JUGA: Segera Dibagikan! Bansos Ramadan Beras 10 Kilo Beras, Telur, dan Ayam untuk 21,6 Juta Pemilik e-KTP, KPM PKH,

”Saya kira terlalu prematur kalau belum apa-apa sudah menyatakan rehabilitasi untuk pemakainya. Dan terhadap pemakai mana yang harus direhabilitasi dari ke 4 orang PNS tersebut?” peringat pria yang selalu kritisi soal penegakkan hukum ini.

Menurut Taufik, dalam kasus ASN nyabu ini jangan sampai menimbulkan kesan tebang pilih kepada para pelakunya. 

Atau jangan sampai tersirat keinginan atau pesan ingin menyelamatkan seseorang.

Sebaiknya tuntaskan dulu prosesnya. Karena jika seseorang mau diterapkan pasal 127 UU Narkotika yang memungkinkan direhabilitasi, maka penerapan pasal 127 UU narkotika tersebut jelas terhadap penggunanya secara otomatis telah memenuhi unsur memiliki atau menguasai narkotika dalam kasus ini adalah sabu.

BACA JUGA: YES, Ini Update Harga BBM 2023, Setelah Resmi Pertamina Turunkan Harga BBM, Ada BBM Rp 6.800 Per Liter

Sehingga sebagaimana pasal 112 ayat (1) UU Narkotika yang berbunyi:

”Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).”

Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a berlaku ketentuan setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Kemudian dalam ayat (2) berbunyi dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: