UMK Tasikmalaya 2023 Naik, SBSI Kukuh Usul 12 Persen Kenaikan, Gubernur: Intinya Ada Kenaikan
Ketua DPC SBSI'92 Priangan Timur, Deni Hendra Komara.-ujang nandar-radartasik.disway.id
Rekomendasi UMP Jawa Barat 2023 naik 7,88 persen itu lebih rendah ketimbang batas atas kenaikan upah minimum yang pernah yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah.
BACA JUGA:Kartu Debit Global Wallet OCBC NISP Solusi Liburan Mudah dan Aman
Menaker Ida Fauziyah, sebelumnya, menyampaikan bahwa upah minimum 2023 naik maksimal 10 persen dari upah minimum saat ini.
Rekomendasi kenaikan UMP Jawa Barat 2023 jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan asosiasi pekerja yang mencapai 12 persen.
Buruh menuntut besaran UMP Jawa Barat 2023 naik sebesar 12 persen dari yang berlaku saat ini atau dari UMP Jawa Barat 2022.
Buruh tidak puas atas rekomendasi kenaikan UMP Jawa Barat 2023 sebesar 7,88 persen. Di sisi lain, pengusaha pun masih keberatan.
BACA JUGA:Waspada, Kota Tasikmalaya Terancam Cuaca Ekstrem hingga Februari 2023, Kurangi Risiko Bencana
Keinginan Buruh UMP Jawa Barat Naik 12 Persen
Ketua KSPSI Jawa Barat Roy Jinto mengatakan buruh meminta agar UMP Jabar 2023 naik sebesar 12 persen dibanding tahun lalu.
Namun dalam rapat penentuan UMP Jabar 2023 dengan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, menurut dia, tidak ada kesepakatan karena ada dua rekomendasi yang disampaikan.
Pertama adalah dari serikat pekerja itu merekomendasikan kenaikan UMP Jabar 2023 sebesar 12 persen dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat dan inflasi 6,12 persen.
Dia menjelaskan buruh merekomendasi kenaikan UMP Jabar Tahun 2023 sebesar 12 persen berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi 5,88 persen.
BACA JUGA:Contoh Hebat! Pelajar Garut Sukses Masuk Gedung Kura-Kura DPR RI, Jadi Anggota Parlemen Pelajar
”Sehingga angka 12 persen itu karena indikator pertumbuhan ekonomi kita lebih tinggi daripada nasional,” ujar Roy Jinto pada Jumat 25 November 2022 dikutip dari fin.co.id.
Kedua, Dewan Pengupahan Jabar merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2023 sebesar 7,88 persen atau Rp 1,9 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: