Buruh Usul UMK Kabupaten Tasikmalaya 2024 Naik 15 Persen, ini Alasannya

Buruh Usul UMK Kabupaten Tasikmalaya 2024 Naik 15 Persen, ini Alasannya

Ilustrasi UMK 2024. Istimewa-tangkapan layar ponsel--

Buruh Usul UMK Kabupaten Tasikmalaya 2024 Naik 15 Persen, ini Alasannya

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM -Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kabupaten Tasikmalaya diusulkan naik 15 persen di tahun 2024 mendatang. Usulan kenaikan itu saat ini tengah bergulir di pemerintah pusat.

Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI 92) Priangan Timur, Deni Hendra Komara menyatakan, saat ini SBSI di seluruh Indonesia telah membahas dan bermusyawarah berkaitan dengan kenaikan UMK 15 persen, khususnya di Kabupaten Tasikmalaya. 

"Kemarin secara nasional sudah kita usulkan naik 15 persen, termasuk Kabupaten Tasikmalaya," katanya kepada radartasik.com, Kamis 12 Oktober 2023.

BACA JUGA:Mau Terlihat Muda Tanpa Uban? Minyak Kayu Putih Ternyata Membuat Hitam Rambut, Begini Cara Pakainya

Berbagai pertimbangan, terang dia, dalam kenaikan tersbut diperoleh dari hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat ini.

"Memang kenaikan 15 persen tersebut diusulkan berdasarkan hasil survei KLH," terangnya.

Deni menjelaskan, saat ini UMK Kabupaten Tasikmalaya yakni Rp 2.499.954 dengan kondisi saat ini sudah selayaknya dan sepatutnya UMK tersebut naik. 

"Kami akan terus mendorong agar pengajuan kenaikan UMK di tahun 2024 mendatang naik 15 persen," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: