Daftar Upah Minimum Provinsi 2025 se-Indonesia, Daerah Ini Terendah dan Tertinggi
Pemerintah provinsi se-Indonesia sudah mengumumkan upah minimum provinsi 2025.-Foto: Ilustrasi/Radartasik.com-
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pemerintah provinsi se-Indonesia sudah mengumumkan upah minimum provinsi 2025.
Besaran kenaikan UMP 2025 menngacu pada kenaikan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 seperti diumumkan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.
Presiden mengungkapkan kenaikan UMN 2025 lebih tinggi dibanding usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa kenaikan upah minimun nasional 2025 tersebut berlaku rata bagi provinsi, kabupaten dan kota.
BACA JUGA: Resmi UMP Naik, Ini Daftar UMK di Jawa Barat Tahun 2025 dari Paling Tinggi hingga Terendah Saat Ini
BACA JUGA: Sah, Besaran UMP Jabar 2025 Naik 6,5 Persen, Masih UMK Banjar Terendah di Jawa Barat
Sebagai acuan bagi daerah, Menaker Yassierli telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 Tenang Penetapan Upah Minimun Tahun 2025.
Daftar Upah Minimum Provinsi 2025 se-Indonesia seperti dikutip dari jambiekspres.co.id.
- UMP Aceh 2025 naik 6,5 persen dari Rp 3.460.672 menjadi Rp 3.685.616
- UMP Sumatera Utara 2025 naik 6,5 persen dari Rp 2.809.915 menjadi Rp 2.992.559,475
- UMP Sumatera Barat 2025 naik 6,5 persen dari Rp 2.811.449 menjadi Rp 2.994.193
- UMP Sumatera Selatan 2025 naik 6,5 persen dari Rp 3.456.874 menjadi Rp 3.681.571
- UMP Kepulauan Riau 2025 naik 6,5 persen dari Rp 3.402.492 menjadi Rp 3.623.654
- UMP Riau 2025 naik 6,5 persen dari Rp 3.294.625 menjadi Rp 3.508.776,22
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: