UMK Tasikmalaya 2023 Naik, SBSI Kukuh Usul 12 Persen Kenaikan, Gubernur: Intinya Ada Kenaikan

UMK Tasikmalaya 2023 Naik, SBSI Kukuh Usul 12 Persen Kenaikan, Gubernur: Intinya Ada Kenaikan

Ketua DPC SBSI'92 Priangan Timur, Deni Hendra Komara.-ujang nandar-radartasik.disway.id

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tasikmalaya Tahun 2023 naik, namun belum diputuskan besarannya. 

Hingga kini masih tahap pembahasan, namun Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 Priangan Timur tetap usul 12 persen UMK Tasikmalaya 2023 naik.

Ketua DPC SBSI'92 Priangan Timur, Deni Hendra Komara mengutarakan, bahwa kenaikan UMK diusulkan 12 persen dari UMK awal. 

"Kami mengajukan maksimal 12 persen naiknya. Minimal 10 persen," katanya kepada radartasik.com, Senin 28 November 2022.

BACA JUGA:Yess!! Sudah Resmi UMP Jatim 2023 Naik 7,8 Persen, Cek UMK di Jatim Saat Ini

Formula dari Pemerintah di Jawa Barat yakni 7,88 persen, termasuk Kabupaten Tasikmalaya. Tetapi menurutnya kenikan itu belum cukup bila dilihat dari perkembangan ekonomi dan inflasi Jawa Barat. 

"Kita tetap minta naik 12 persen, bahkan Apindo meminta kenaikan itu ditunda dulu," kata Deni.

Tambah dia, dengan kenaikan 7,88 persen, berarti UMK hanya naik Rp173.000 dari UMK awal di Kabupaten Tasikmalaya. 

"Artinya dengan naik 7,88 persen itu dari UMK tahun 2022 sebesar Rp2,3 juta menjadi Rp2,4 jutan," kata dia.

BACA JUGA:Daftar UMK Jawa Barat di Atas Rp 4 Juta, UMP Jabar 2023 Naik Signifikan, Good Bye UMK Rp 1,8 Juta

Menurut dia, usul 12 persen UMK Tasikmalaya 2023 naik dilihat dan disesuaikan dengan kajian pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang dilakukan pemerintah. 

"Tentunya bila hanya 7,88 persen saja akan sangat berat bagi kami sebagai buruh. Makanya kenaikan itu kita tolak," kata Deni.

Dasar penolakan itu karena dirinya tidak melihat perhitungan yang jelas dari kenaikan 7,88. Dengan begitu SBSI kukuh pada pendiriannya untuk usul 12 persen UMK Tasikmalaya 2023 naik. 

Apalagi sesuai dengan instruksi Menaker bahwa maksimal kenikan UMK tahun 2023, itu 10 persen dari UMK awal atau tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: