Dewan Pengupahan Usul UMK 2024 Kota Banjar Naik 3,61 Persen Menjadi Rp 2 Jutaan
Dewan Pengupahan Kota Banjar saat melakukan sidang pleno penetapan usulan UMK 2024, Rabu 22 November 2023. anto sugiarto / radartasik.disway.id--
Dewan Pengupahan Usul UMK 2024 Kota Banjar Naik 3,61 Persen Menjadi Rp 2 Jutaan
BANJAR, RADARTASIK.COM - Dewan Pengupahan Kota Banjar melakukan rapat koordinasi sidang pleno penetapan usulan Upah Minimum Kota (UMK) Banjar 2024, Rabu 22 November 2023.
Penetapan UMK Banjar 2024 yang sebelumnya dari Rp 1.998.119, diusulkan naik menjadi Rp 2.070.192 berdasarkan hasil kesepakatan bersama.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan atas perubahan PP Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pengupahan, Inflasi, Alfa (indeks tertentu) hingga Pertumbuhan Ekonomi.
BACA JUGA:Jual dengan Harga Murah Berikut Spesifikasi Infinix Zero 30 5G RAM 12GB dan Kamera 108MP
Dalam proses sidang pleno penetapan usulan UMK Banjar 2024 itu proses perundingan sempat alot antara pihak KSPSI dan Apindo Kota Banjar.
Ketua KSPSI Kota Banjar, Yogi Yazid mengatakan, berdasarkan regulasi PP Nomor 51 Tahun 2023 pasal 26 ayat 8 terdapat peluang atau formulasi di luar alfa.
"Namun menurut catatan kami semua unsur harus diterapkan secara utuh dan terpenuhi. Terlebih dalam sidang pleno dibatasi alfa 0,2 sementara dari KSPSI minta 0,3," paparnya.
Pihaknya mengusulkan kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen dengan nominal sebesar Rp 2.297.000 berdasarkan KHL Rp 3,3 juta bahkan sampai Rp 4 juta.
BACA JUGA:PANAS dengan Saddil Ramdani, Daisuke Sato Peluk Kapten Persib Bandung, Ini Tandanya Apa?
"Ini bukan upah minim kota tapi upah minimum kota, sesuai keinginan kami yang dimana rilnya dari KHL," tegasnya.
Ketua Apindo Kota Banjar, H Oni Kurnia menuturkan, pihaknya pun sama saat sidang pleno penetapan usulan UMK 2024 ini menginginkan yang sesuai kesepakatan dari rekan-rekan perusahaan.
"Akan tetapi Alhamdulillah sesuai kesepakatan bersama dan mempertimbangkan banyak hal usulan UMK 2024 ada kenaikan sebesar 3,61 persen menjadi Rp 2.070.192," tuturnya.
Diakui dia, usulan kenaikan UMK 2024 tersebut dengan mempertimbangkan banyak hal, demi mendorong pekerja lebih sejahtera dan semangat lagi dalam bekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: