Soal UMK 2024, Ternyata Pemkab Garut Berikan Dua Rekomendasi ke Pemprov Jawa Barat
Bupati Garut, Rudy Gunawan. Istimewa--
Soal UMK 2024, Ternyata Pemkab Garut Berikan Dua Rekomendasi ke Pemprov Jawa Barat
GARUT, RADARTASIK.COM - Dalam upaya memberikan jalan keluar terbaik bagi para buruh mengenai besaran UMK 2024, Bupati Garut Rudy Gunawan menyampaikan dua rekomendasi ke Pemprov Jawa Barat berkenaan dengan kenaikan UMK di wilayahnya.
Dia mengakui sudah memberikan surat rekomendasi kepada Pemprov Jawa Barat untuk kenaikan UMK Kabupaten Garut.
"UMK itu kita berikan dua rekomendasi. Yaitu usulan dari buruh kurang lebih 16 persen, dan PP 51 itu 5 persen," paparnya, Senin 27 November 2023.
BACA JUGA:Pemkot Banjar Raih Penghargaan UHC, Prioritaskan Akses Kesehatan Merata untuk Seluruh Masyarakat
Rudy menerangkan, rekomendasi itu diberikan karena melihat kelayakan hidup di Kabupaten Garut yang berbeda dengan persepsi dari BPS.
"Kita sampaikan tentang kelayakan hidup di Kabupaten garut yang beda persepsi dengan BPS," terangnya.
Ia menjelaskan UMK ini dibaca di undang-undangnya itu adalah urusan yang berhubungan dengan pemerintah pusat. Yang mana pemerintah pusat memberikan rumusan kepada daerah yakni PP 51 tahun 2023.
Meskipun nantinya ada kenaikan UMK, namun perusahaan seperti UMKM bisa mengajukan keberatan. "Yang UMKM itu bisa mengajukan keberatan dan menyatakan dia tidak akan mengupah gaji sesuai UMK," bebernya.
BACA JUGA:Warga Pangandaran Nekat Beli Uang Palsu dari Toko Online, Lalu Dipakai Beli Rokok dan Minuman Keras
Bupati menyebutkan perusahaan di Kabupaten Garut sebanyak 70 persen di luar industri, gajinya sesuai dengan perjanjian kesepakatan.
"Di Garut itu hampir 70 persen di luar industri didasarkan pada perjanjian kesepakatan kedua belah pihak," lanjutnya.
Namun apabilan ada perusahaan yang tidak membayarkan gaji sesuai UMK akan dikenakan sanksi, kecuali dari awal perusahaan itu sudah melapor bahwa tidak akan mengaji sesuai UMK.
Rudy mengungkapkan gaji di Kabupaten Garut ini idealnya ada di kisaran Rp 2,6 juta sampai Rp 2,7 juta per bulannya. "Karena kos sendiri sekarang Rp 600 ribu. Mau di Leles di Limbangan, kos itu Rp 600 ribu sampai Rp 700 ribu per bulannya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: