Bale Kota Tasikmalaya Didemo Serikat Buruh, Tuntut Kenaikan UMK 2024 Tak Pakai Formula PP 51

Bale Kota Tasikmalaya Didemo Serikat Buruh, Tuntut Kenaikan UMK 2024 Tak Pakai Formula PP 51

Aksi demo serikat buruh menuntut kenaikan UMK 2024 di pintu gerbang Bale Kota Tasikmalaya, Senin 27 November 2023. rezza rizaldi / radartasik.disway.id--

Bale Kota Tasikmalaya Didemo Serikat Buruh, Tuntut Kenaikan UMK 2024 Tak Pakai Formula PP 51 

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Bale Kota Tasikmalaya di Jalan Letnan Harun, Kecamatan Bungursari, didemo para serikat buruh, Senin 27 November 2023.

Aksi demo para serikat buruh ini membawa 3 tuntutan. Hal itu seperti diungkapkan Korlap Aksi, Ghetih Yudhistira. "Kita mengajukan 3 tuntutan," paparnya disela aksi.

Terang dia, tuntutan itu adalah menolak Undang-Undang Cipta Kerja, lalu menolak Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 dan mendesak pemerintah menaikan UMK 15 persen.

BACA JUGA:Striker Pelapis David da Silva Diturunkan Persib Lawan Dewa United, Ini Pujian Bojan Hodak kepadanya

"Karena kita tak bisa menerima kenaikan yang diputuskan Pemprov Jawa Barat. Karena persentasin kenaikan UMK 2024 hanya 3,5 persen," terangnya.

"Bagi kami itu sangat tidak rasional. Karena ini adalah kenaikan upah. Maka dari persentasi harusnya lebih tinggi daripada tahun lalu," sambungnya.

Para serikat buruh, tegas dia, menolak formula kenaikan UMK 2024 menggunakan PP 51 tahun 2023 yang sangat tidak rasional dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Karena di situ jelas ada komponen hidup layak seorang buruh. Sebetulnya itu harus dihitung. Idealnya di Kota Tasikmalaya ini berdasarkan hasil rapat penghitungan akademisi nilai yang kita ajukan sebenarnya rendah, 15 persen kenaikannya," tegasnya.

BACA JUGA:Ini Hasil Autopsi Jenazah Anak Berkebutuhan Khusus di Tasikmalaya, Ada Luka Tidak Wajar

Karena, menurut dia, hasil rapat penghitungan akademisi harusnya kenaikan UMK2024 di Kota Tasikmalaya bisa lebih dari itu. 

"Tapi kita terkunci oleh regulasi yang baru itu. Makanya kita tohtohan aksi untuk bertahan agar kenaikan UMK 15 persen. Karena kita tak mungkin menerima kenaikan upah yang nominalnya Rp 90 ribu. Sementara kebutuhan terus melambung tinggi harganya. Semua harga sembako terus naik," bebernya.

Sementara itu Kadisnaker Kota Tasikmalaya, Dudi A Holidi menuturkan, kemarin pihak dewan pengupahan sudah melakukan rapat 2 hari membahas kenaikan UMK 2024.

"Usulan dari serikat pekerja minta 15 persen naik, tanpa memakai formula atau rumus. Lalu usulan Apindo itu memakai formula PP 51 tahun 2023 dengan Alpa 0,2 rumusannya," tuturnya.

BACA JUGA:ASN Tasikmalaya Jangan Main-Main dengan Netralitas di Pemilu 2024, Sanksi Pemecatan Bakal Diterapkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: