Ingat! Jadwal Pencairan THR ASN 2023 Bisa Lebih Cepat, Cek di Sini Aturannya

Ingat! Jadwal Pencairan THR ASN 2023 Bisa Lebih Cepat, Cek di Sini Aturannya

Jadwal pencairan THR ASN 2023 bisa lebih cepat atau lebih lambat.-Ruslan/Radartasik.com-

BACA JUGA: Asyik, Tetap Pensiunan Dapat Pencairan THR dan Gaji 13 Tahun 2023, Cek di Sini Besarannya

Besaran gaji pokok ASN/PNS diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Berikut daftar gaji pokok ASN/PNS menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019:

Golongan I

Rp 1.560.800 - Rp 2.686.500

BACA JUGA: Perbaikan Pondasi Jembatan Ciloseh Ahmad Yani Dimulai, Kabel Provider Sudah Dicabut, Rangka PDAM?

Golongan II

Rp 2.022.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

Rp 2.579.400 - Rp 4.797.000

BACA JUGA: PPPK Terima THR dan Gaji 13 Tahun 2023? Simak Dasar Hukumnya

Golongan IV

Rp 3.044.300 - Rp 5.901.200

Sementara besaran pensiunan untuk janda/duda PNS, diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, dengan besaran sebagai berikut:

Besaran pensiunan untuk janda/duda PNS:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: